Ada Tanda Tangan Kades Salawana, di Penerbitan Sertifikat Tanah Lanud Sugiri
Majalengka (kilangbara.com)-Buntut polemik sengketa tanah di Desa Salawana. Kini mulai ada titik terang, setelah Kepala BPN Majalengka. Membenarkan, bahwa dalam warka ada tanda tangan Kepala Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Cecep.
“Ya, memang ada tanda tangan Pak Cecep. Dalam, penerbitan sebuah sertifikat tanah Desa Salawana seluas lima hektar lebih. Kini, telah menjadi hak milik Lanud Sugiri,”bebernya. Saat, audensi dengan anggota Komisi 1 DPRD Majalengka digedung tersebut, Rabu (11/01/2023).
Kepala BPN Majalengka itu menjelaskan. Dalih, Kades Salawana memberikan tanda rangan itu. Karena, sebelumnya sudah ada ijin dan musyawarah dengan sejumlah masyarakat.
Ditempat sama, menanggapi statement Kepala BPN Majalengka itu. Salah satu dari lembaga desa, Didi Ibad membantah keras. Bahwa Kades Cecep itu bohong, karena masyarakat sama sekali tidak pernah memberikan ijin. Apalagi, telah memberikan tanda tangan. Bahkan, lembaga desa seperti BPD sama sekali tidak pernah diajak musyawarah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas meminta. Supaya, Ketua DPRD segera untuk mengundang Kepala Desa Salawana, Cecep. Bersama, dengan perangkat desa yang melakukan tanda tangan untuk diminta dengar pendapatnya.(Sam)

