“Aki-Aki”Gagahi Gadis Berkebutuhan Khusus, Dengan Iming-Iming Uang Rp 20 Ribu

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Berdalih tidak bisa menguasai hasratnya. Akibat, sang istri tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologisnya. Seorang “Aki-Aki” (kakek) berinisial S (59), warga Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Nekad menggagahi gadis berkebutuhan khusus, M (29).

Menurut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menjelaskan. Pelaku, memperdayai M (29) notabene masih tetangga dikampungnya. Dengan iming-iming diberikan uang jajan Rp 20 ribu. Sehingga, aki-aki tersebut
berhasil merenggut keperawaan gadis polos tersebut.

Tindakan pidana persetubuhan tersebut, dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku mengendap-ngendap masuk ke rumah korban. Ketika itu, korban tengah tertidur, lantas dibangunkan dan membujuk untuk melakukan persetubuhan.

“Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu terhadap korban. Dengan, diiming-iming uang sebesar Rp 20 ribu,”bebernya, Rabu (02/03/2022).

Upaya itu kata Dian, dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya, tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya. Serta, melaporkan kepada pihak kepolisian. Akhirnya,
pelaku S berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.

“Pelaku, dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Serta, pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”imbuhnya.

Sementara S mengaku, melakukan tindakan persetubuhan itu. Karena, selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari istrinya. Sebab, sang istri diduga telah memasuki manupose, sementara kebutuhan biologis pelaku masih bergejolak.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!