Inilah, Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2021

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok. Dalam membantu Bupati Bogor guna melaksanakan urusan pemerintahan. dibidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020. Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.

Adapun fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana Perbub tersebut yakni :

1.Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan;
2.Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidangpendidikan
4.Pelaksanaan administrasi dinas
5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehBupati sesuai bidang tugasnya.

Dalam mensukseskan program Pancakarsa Bupati Bogor yakni, Bogor Cerdas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan beberapa program yakni ;

PENINGKATAN ANGKA RATA RATA LAMA SEKOLAH

Guna meningkatkan RRLS daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Menjalin kerjama sama dengan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada didaerah. Program itu berfungsi untuk memudahkan dan memberikan akses layanan pendidikan. Serta materi akademik bagi para santri untuk menunjang pendidikannya. Dengan menyiapkan sarana pembelajaran, dengan teknis proses belajar melalui PKBM dilaksanakan, pada lokasi pondok pesantren. Dengan demikian, para santri bisa mengenyam pendidikan agama dan umum. Dalam waktu yang bersamaan, tanpa harus keluar dari lingkungan pondok pesantren. Program tersebut berkembang pesat, pada tahun 2021 ini. Ada, sebanyak 41 lembaga PKBM di 26 Kecamatan. Telah menjalin kerjasama peningkatan kualitas akses pendidikan, di 121 Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah SE M.M

PELATIHAN DAN PENGUATAN SDM TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

Guna memaksimalkan layanan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pelatihan penguatan kompetensi. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan pada semua jenjang, mulai dari tingkat Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal. Dalam pelaksanannya, Dinas Pendidikan menjamin pemberian materi. Hingga pada proses pelatihannya para peserta mendapat penguatan kompetensi yang berkualitas langsung. Dari para narasumber ahli dalam bidangnya masing-masing.

a.Program pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi itu, dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Bagi tenaga pendidik jenjang Paud atau Non Formal. Dengan tujuan meningkatkan kualitas pedagogic guru. Dalam mengembangkan metode ajar yang kretaif, efektif, efisien dan menyenangkan bagi peserta didik Non Formal atau Paud. Dengan menggabungkan kemampuan parenting. Serta peningkatan bahan ajar baik dalam satuan pendidikan serta lingkungan sosial.

b. Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Jenjang Sekolah Dasar. Sebagai upaya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (continuing professional development) atau CPD. Para PTK menjadi salah satu kegiatan utama yang dapat dilaksanakan. Kegiatan CPD PTK salah satunya, melalui kegiatan pengembangan diri. Dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek), workshop dan kegiatan kolektif PTK. Pembinaan PTK diharapkan berkelanjutan dengan mengacu pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru, tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan. Sebab, mutu pendidikan tidak hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera. Melainkan oleh guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, atau disebut sebagai guru professional.

c.Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU. Sebagai upaya memfasilitasi pendidik. Agar, selalu memperoleh pengetahuan dan keterampilan. Tentang isu-isu terkini menjadi salah satu program Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Melalui, kegiatan pemerataan kuantitas dan kualitas. Pada kegiatan perhitungan dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Replikasi. Serta, Diseminasi Program BERMUTU. Program Replikasi dan Diseminasi (REPDIS). BERMUTU merupakan komitmen dan konsistensi pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Dalam keberlanjutan program sebelumnya untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Program BERMUTU (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) atau Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru.

PEMUTAHIRAN DAN PENINGKATAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KELEMBAGAAN

Selain melakukan penguatan dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga melakukan pembinaan. Sekaligus pelatihan penguatan manajemen kelembagaan yang bertujuan. Guna untuk memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas. Dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat daerah.

Bimtek Pengelolaan Dapodik DAPODIK, adalah suatu konsep pengelolaan data oendidikan yang bersifat relational dan longitudinal. Sehingga, program-program pembangunan pendidikan dapat terarah. Serta, akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.

Penggunaan Sistem Informasi Realisasi dan Keuangan Sekolah (SIRKAS)

Aplikasi SIRKAS ini, diluncurkan untuk mengantisipasi perkembangan aturan main pelaksanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang saat ini telah mengalami pembaharuan secara signifikan. Aplikasi SIRKAS bersifat Web-based Aplication, dengan Full Online System, dimana APlikasi ini membutuhkan koneksi internet untuk dapat digunakan. Namun demikian, aplikasi ini sudah dirancang sedemikian rupa. Sehingga kemungkinan- kemungkinan terjadinya error, sudah diperkirakan dan sudah diantisipasi sebelumnya. Terlebih, dengan adanya perubahan pedoman pengelolaan keuangan BOS. Terutama dalam penyusunan RKAS, aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Dimana aplikasi Sirkas ini, telah memenangkan penghargaan sebagai Karya Inovasi dari DPR-RI Tahun 2019.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hartono Anwar S.Sos M.Si

INSTENSIF BAGI GURU HORONER DAERAH

Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program, bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS), yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa. Sert pengabdian dalam proses layanan pendidikan daerah.

Insentif Tenaga Pendidikdan Kependidikan Honorer. Pemberian dana instentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer, pada jenjang SD dan SMP dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk membantu peningkatan kesejahteraan. Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan honorer itu. Dibagi menjadi tiga kategori yang diantaranya, untuk masabakti 2-5 tahun mendapat kan bantuan sebesar Rp 600.000ribu, masabakti 5, 5-12 tahun mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 850.000 ribu. Serta, bagi yang masa baktinya lebih dari 12 tahun mendapatkan sebesar Rp. 1.100.000 ribu rupiah yang dibayarkan perbulan. Dengan penyaluran secara non tunai kerekening perbankan masing-masing penerima.

Insentif Guru Paud Guna meningkatkan kesejahteraan, bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor dan sebagai program Pancakarsa Bupati Bogor. Dilaksanakan, pula pemberian dana insentif kesejahteraan tenaga pendidik Paud. Dengan penerima sebanyak 6.250 orang dengan besaran bantuan senilai Rp. 2.4 Juta yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan. Serta, disalurkan melalui rekening perbangkan penerima.(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!