Denda Rp 5 Juta Tukang Bubur, Langgar PPKM Darurat, Dibayar Dermawan
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Rupanya berita tukang bubur ayam, Sawa Hidayat (28) yang divonis hakim. Dalam sidang tipiring, akibat melanggar PPKM Darurat. Serta harus membayar denda sebesar Rp 5 juta. Ternyata telah, mengetuk hati seorang dermawan yang enggan disebut namanya. Dengan membayar kontan, denda sebesar Rp 5 juta tersebut.
“Alhamdulillah, ada dermawan yang membayar denda itu, terimakasih. Tadi pagi uang itu, sudah saya bayarkan ke kantor kejaksaan. Dibayar tunai Rp 5 juta dan diberi kwitansi pembayarannya,”ujar Sawa, dikedai bubur kakaknya, Rabu (07/07/2021).
Tukang bubur yang buka diperapatan Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabelah Kota Tasikmalaya itu. Menuturkan, tadinya bingung harus bayar denda, dari mana uangnya tersebut. Namun, tiba-tiba saja ada seseorang yang datang, memberikan bantuan itu, sehingga membuatnya kaget dan bercampur lega. Sebab, tidak menyangka ada orang yang ikut peduli.
“Saya tidak tahu siapa sosok sang dermawan itu. Tapi yang mengantarkannya, Kang Uyung (pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya), katanya uang tersebut dari seseorang yang ikut peduli, semoga saja beliau itu diberi pahala yang berlipat ganda,”pintanya.
Sebelumnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, merazia kedai bubur miliknya. Saat itu, kedapatan kedainya tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Serta kedapatan juga melayani pembeli makan ditempat.
Akibatnya, tukang bubur itu terpaksa mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (06/07/2021). Dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.
Hakim, akhirnya memvonisnya dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari. Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.(AR)

