PKL Cihideung, Harus Bongkar Pasang, Jaja : Kami Harus Simpan Roda Dimana?
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Penataan sejumlah PKL Cihideung yang akan dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya. Ternyata, kini membuat bingung sejumlah pedagang dikawasan itu. Pasalnya, Pemkot Tasikmalaya meminta agar para PKL tersebut. Supaya, bisa membawa pulang rodanya. Setelah habis berjualan, mulai dari pukul 09.00-16.00 WIB.
“Kami, harus menyimpan roda dimana?karena roda tersebut harus dibawa pulang. Sedangkan penyimpanannya itu, dimana tempatnya,”ujar sesepuh PKL Cihideung, Jaja, Selasa (29/06/2021).
Tapi, kata penjual sendal itu untuk sementara ini, masih bisa. Sejumlah roda tersebut disimpan dikawasan itu, sebelum tahun 2022. Setelah, pihaknya langsung mendatangi ke Kantor Indag Kota Tasikmalaya. Namun mengaku tidak tahu, kalau untuk ditahun 2022 nanti. Apakah bisa roda tersebut, tetap disimpan dilokasi itu.
“Ya untuk sementara ini masih bisa, roda disimpan disini. Sehingga tidak ada rencana eksekusi. Karena, sebelumnya ada kabar, kalau roda tidak dibawa pulang, akan diangkut oleh petugas,”imbuhnya.
Terpisah, Kabid Pengendalian dan pengembangan Indag Kota Tasikmalaya, Hendro. Menjelaskan, kalau mengacu kepada Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015. Tidak boleh mematenkan gerobak dagangannya dikawasan itu. Sehingga, kalau habis berjualan harus dibongkar. Karena yang terjadi selama ini, roda tersebut malah disimpan.
“Tapi, kami belum rapat dengan tim teknis. Sehingga, belum bisa memutuskannya. Karena, harus dimusyawarahkan dulu dengan Dishub, Satpol PP, Bagian Ekonomi dan lainnya,”terangnya.(AR)

