Tim Maung Galunggung, Ringkus Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Berawal, dari salah satu pelaku pesta miras, Res (19). Salah satu warga Cibitung Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Didapati membawa 10 butir obat terlarang jenis heximer. Lalu, dari hasil pengakuannya tersebut. Dirinya, membeli obat tersebut dari HS, (19) masih warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Sehingga, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH SIK MSI, memerintahkan Tim Maung Galunggung melakukan pengembangan bergerak ke wilayah Kecamatan Rajapolah.
“Pada pukul 03.20 WIB dinihari, Tim Maung Galunggung berhasil menangkap HS yang merupakan penjual obat terlarang. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan barang bukti, heximer warna kuning sebanyak 115 butir, heximer warna putih sebanyak 147 butir,”beber Kepala Tim Maung Galunggung, Ipda Ipan Faisal, Minggu (20/06/2021).
Hasil pengembangan dari HS, lanjut Ipan turut diamankan obat terlarang 2623 butir. Namun, pemiliknya masih buron. Namun, identitas pemilik sudah diketahui dan diamankan barang bukti diantaranya, heximer warna kuning sebanyak 1000 butir, heximer warna putih sebanyak 1600 butir dan tramadol sebanyak 23 butir.
Polres Tasikmalaya, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas, peredaran miras, narkoba dan obat obat terlarang. Tim Maung Galunggung merupakan gabungan dari semua fungsi Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota yang bisa diandalkan dilapangan.
“Kami juga mengajak partisipasi masyarakat. Agar ikut serta dalam menjaga kamtibmas. Serta menghimbau supaya menghubungi Bantuan Polisi 110. Apabila diwilayahnya terjadi gangguan Kamtibmas dan memerlukan kehadiran Polri dilingkungannya,”ungkapnya.
Ipan menjelaskan, pada pukul 05.30 WIB, kegiatan Tim tersebut berakhir. Serta membawa para pelaku dan barbuk ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(DN)

