Penolakan Warga Terhadap Tower BTS, Berbuah Kesepakatan Sementara di DPRD Kota Tasik
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Setelah, sebelumnya warga melakukan penolakan keras terhadap tower BTS. Kini, akhirnya berbuah kesepakatan sementara bersama antara provider dengan masyarakat. Dijembatani, oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safa’at.
Tadinya, tower BTS yang berada di RT 04 RW 13 Padasuka Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya itu. Telah, mendapat resistensi dari sejumlah masyarakat tersebut. Karena, dinilai telah menimbulkan ganguan selama ini.
“Kami barusan fasilitasi dialog antara provider dengan warga. Hasilnya, untuk sementara sudah sepakat dihentikan dulu kegiatan penambahan tower itu,”ujar Anang usai melakukan dialog antara kedua belah pihak. Diruangan banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (24/12/2025).

Penghentian itu tutur Anang. Sebelum keluar LSF, tadi kata Dinas PUTR LSF itu akan selesai diawal tahun 2026. Karena, sekarang ini baru selesai sekitar 10. Kebetulan, tower di lokasi di RW 13 itu belum turun LSF. Bahlan, pihak provider sudah sepakat siap untuk segera menghentikannya.
Selanjutnya, tinggal musyawarah mufakat dengan warga akan dipercepat untuk sosialisasi. Dalam upaya, untuk mencari win-win solusi terkait apa tanggunjawab dan kewajibannya. Serta, apa yang diinginkan oleh warga tersebut. Tentu, hal itu bakal dilakukan secara terbuka.
Selain itu, provider juga siap untuk secepatnya melakukn kaji ulang perizinan.
Mulai, dari perizinan awal tahun 2012 untuk dikaji. Karena, wajib 5 thn sekali ada verifikasi ulang. Sebab, kuatir tower tersebut ada perubahan yang berbahaya terhadap kesehatan warga sekitar.
“Sekarang, masyarakat di RW 13 itu tinggal menunggu saja niat baik dari provider tersebut. Mudah-mudahan, semua itu bisa terlaksana sesuai dengan kesepakatan mereka tadi,”pungkasnya.(AR)

