Wahid Sarankan Kepada Masyarakat, Bikin Dulu Legalitas Formal Baru Bisa Diusulkan
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid, S.Pd. Telah, memerikan saran kepada sejumlah masyarakat yang ingin mengusulkan aspirasinya. Supaya, terlebih dahulu harus membikin legalitas formalnya.
“Kalau tidak ada legalitas formalnya tidak bisa. Ada lembaga atau sarana keagamaan yang ingin diusulkan. Saya sarankan buat dulu, setelah itu baru diusulkan,”tuturnya. Usai, reses di Kantor DPC PKB Kota Tasikmalaya, Rabu (03/12/25).

Dalam reses itu terang Wahid. Ada, berbagai usulan dari warga Kecamatan, Cibeureum, Tamansari, dan Purbaratu. Salah satunya itu, ada yang mengusulkan jalan lingkungan, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan sarana keagamaan.
Urusan yang berkaitan dengan jalan lingkungan, drainase ataupun PJU itu tinggal dimasukkan ke SIPD 2026 untuk 2027. Karena, tidak mungkin usulan itu akan dilaksanakan di 2026. Pasalnya, untuk tahun 2026 sudah di tetapkan.
“Sehingga, hasil reses ini adalah sebagian bisa masuk diperubahan yang akan di usulkan diawal tahun 2026 untuk kegiatan pada tahun 2027,”pungkas politisi PKB itu.(AR)

