Bulog Tidak Bisa Jelaskan!Biaya Dari Mana RT RW Salurkan Beras ke KPM Hingga Ada Pungutan
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Gong pendistribusian beras bantuan sosial dari Bulog Tasikmalaya. Terhadap, sejumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kota Tasikmalaya. Kini, mulai ditabuh oleh LSM SAJALUR untuk membuka tabir kegaduhan. Pasca, terjadinya pungutan biaya dalam penyalurannya ke KPM.
Pembina LSM SAJALUR, Nanang Nurjamil angkat bicara terkait polemik yang terjadi tersebut. Dengan, menyampaikan bahwa selama ini dalam penyalurannya itu Bulog hanya bertanggungjawab mengirim berasnya. Hanya, sampai dengan titik dikantor kelurahan saja. Sedangkan, dalam penyaluran langsunf ke sejumlah KPM diserahkan kepada para RT RW setempat.
“Faktanya diserahkan ke RT RW dan biayanya itu dari mana?akhirnya RT RW pun melakukan pungut biaya Rp 10 ribu-Rp 15 ribu. Padahal tidak ada regulasinya, kalau pungutan tidak ada dasar hukumnya adalah pungli,”ujarnya. Usai, audensi dengan Bulog, Dindos di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (22/9/2025).

Tadi terang Nanang. Dalam audensi tersebut, pihaknya minta penjelasan yang konkrit terkait hal itu ke Bulog Tasikmalaya. Namun, anehnya mereka tidak memberikan penjelasan secara mendetail. Sehingga, LSM SAJALUR, minta supaya tupoksi Dinsos harus lakukan segera bentuk pengawasan dan evaluasi.
“Tentu, harus ditanyakan ke Bulog masa beras hanya disimpan saja di kantor kelurahan. Setelah itu tidak mau tahu sampai ke sejumlah KPM. Tadi, kami minta jawaban dari pihak Bulog. Namun tidak memberi jawaban yang sangat komprehensif,”sesalnya.
Ditempat sama, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi yang notabene menjadi moderator dalam audensi itu. Berikan, himbauan kepada Bulog Tasikmalaya supaya dilaporkan ke atasannya. Agar, pengiriman beras itu tidak hanya dikantor kelurahan saja, tapi anggarkan juga sampai ke KPM.
“Selama ini penyaluran kepada sejumlah KPM diserahkan RT RW tanpa ada biaya. Sehingga terjadi pungutan, jika ingin selesai harus ada regulasi biar tuntas sampai ke penerima. Saat ini regulasinya tidak jelas, hingga terjadi kebijakan lokal dengan adanya pungutan itu,”terangnya.(AR)

