Kapan Dibongkar Bangunan Liar Diatas Sungai Kewenangan Pemkot Tasik?Ini Jawaban Diky Candra
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pasca pembongkaran yang dilakukan UPTD PSDA Wilayah Citanduy. Terhadap, bangunan liar yang berada diatas Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025). Rupanya, membuat publik menjadi kepo dan bertanya kapan bangunan liar diatas sungai. Notabenenya itu, jadi kewenangan Pemkot Tasikmalaya bisa dibongkar?.
“Kalau sungai yang jadi kewenangan Pemkot Tasikmalaya. Guna, untuk membongkar bangunan liar diatas sungai itu. Saat ini, dihitung kondisi dulu dan harus sadar anggarannya sedang tidak baik-baik,”ungkap Wakil Walikota Tasikmalaya, Diky Candra. Saat, hadir dalam pemilihan Ketua RW 15 di SMPN 6, Minggu (27/7/2025).
Sehingga tutur Diky. Pada saat ini, belum terpikirkan Pemkot Tasikmalaya. Bakal, melakukan pembongkaran bangunan liar diatas sungai itu. Karena, pembongkaran tersebut harus juga ditopang dengan anggaran. Dirinya mengaku, waktu kemarin selama 3 hari ke Jakarta. Dalam upaya, untuk menjemput anggaran itu. Supaya, bisa mengucur ke Kota Tasikmalaya.

Ketika disinggung terkait perhatian Pemkot Tasikmalaya. Terhadap, warga yang dibongkar bangunannya. Alumni, SMPN 2 Tasikmalaya itu menjelaskan. Bahwa, dirinya tidak tinggal diam dan sudah berusaha bergerak untuk cari solusi.
Termasuk, sudah datang ke sana minta supaya diberikan waktu untuk cari solusi lain. Tapi rupanya sulit, karena UPTD PSDA Wilayah Citanduy menjalankan Pergub Jabar Nomor 8 Tahun 2015.
“Ya minta berikan waktu sosialisasi, karena kondisi belum memungkinkan. Kalau, bicara pelanggaran terjadi beberapa tahun lalu. Saya ingin mempelajarinya, sebab baru dilantik 5 bulan. Bagi warga yang terkena imbas, kami mohon maaf,”pintanya.(AR)

