Bangunannya Dibongkar, Owner Riung Geunah Akan Gugat UPTD PSDA, Sudah Kirim Surat ke KDM
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pembongkaran bangunan yang diatas Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya. Rupanya bisa berbuntut panjang, pasalnya pemilik keluarga Riung Geunah melalui kuasa hukumnya, Agus Radjasa. Berencana, akan segera menempuh ke jalur hukum.
Agus menjelaskan, pihaknya akan mengugat secara perdata UPTD PSDA Provinsi Jabar Wilayah Sungai Citanduy. Pasalnya, pembongkaran itu dinilai telah merugikan secara materil dan inmateril. Apalagi, pihaknya mengklaim dulu itu sudah menempuh perizinan dari UPTD pada tahun 1980.
“Jadi gugatannya itu kepada pemberi ijin yakni UPTD tersebut. Mereka membuat izin, tapi sekarang malah yang melanggarnya. Antara 4-5 hari ke depan, kami akan gugat UPTD ke Pengadilan Negeri,’janjinya kepada kilangbara.com, Sabtu (26/7/2925).

Selain itu, terang pengacara senior itu. Pihaknya, hari ini sudah mengirim surat ke Kementrian PUTR, Gubernur Jabar, KDM dan Ombusman. Surat itu, tentunya sebagai pembanding terkait dengan surat klarifikasi tentang administrasi. Nantinya, bakal ada kejelasan dan kesalahannya.
“Pada tahun 1980 sudah ada izin dari UPTD tersebut. Dulu, tempat ini pengergajian dan parkir truk. Dalam izinya itu, tidak ada masa berlakunya. Cuma, apabila tempat ini pindah tangan dan ada buktinya. Sekarang, pemiliknya masih seperti yang dulu kok,”ungkapnya.
Pihak UPTD beber Agus. Anehnya, kini telah mengangap bahwa izinnya itu tidak diperpanjang lagi. Namun, ironisnya dalam perizinannya tersebut tidak ada batas masa berlakunya. Sehingga, bagaimana pihaknya mau diperpanjang kembali perizinannya tersebut.
Sekedar informasi, UPTD PSDA Provinsi Jabar Wilayah Sungai Citanduy. Pada hari ini, telah membongkar bangunan yang berada diatas Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya. Dengan, mengunakan dua alat beratnya dan juga melibatkan Satpol PP, Kepolisian dan lainnya.(AR)

