Disnaker Harus Turun!Diduga Omzetnya Miliar Per Bulan, Perusahaan Rokok di Tasik Berkedok UMKM

Tasikmalaya (kilangbara.com)-Ditengah upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi. Melalui, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, rupanya ada perusahaan rokok yang diduga telah menyalahgunakan status sebagai pelaku UMKM.

Salah satu perusahaan rokok itu berada di Kabupaten Tasikmalaya. Diduga, selama ini memiliki omzet hingga Rp 7 miliar per bulan atau sekitar Rp 84 miliar per tahun. Sehingga, seharusnya perusahaan itu diklasifikasikan sebagai usaha besar. Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Tapi, dalam data dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya. Justru, tercatat sebagai Usaha Mikro/Kecil. Sehingga, memunculkan dugaan bahwa perusahaan itu sengaja menyembunyikan skala bisnis yang sebenarnya. Mungkin, untuk menghindari pengawasan ketat pajak lebih
tinggi, dan kewajiban perlindungan tenaga kerja.

“Selain itu, terdapat laporan bahwa perusahaan ini membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tasikmalaya. Serta, tidak mendaftarkan
seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,”beber Ketua Advokasi Mahasiswa Tasik Timur (MTT),
Dina Diana Ginanjar, Rabu (4/6/2025).

Diana menuturkan, dugaan itu menjadi perhatian penting. Karena, menyangkut hak dasar pekerja dijamin oleh undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Tentang ketenagakerjaan pasal 90 perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Serta, di PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan, bahwa menetapkan mekanisme penetapan dan kewajiban pemenuhan upah minimum, dari beberapa untuk jaminan BPJS sudah tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, pasal 15 ayat 1 : pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.

Sehingga, kalau dikaitan kepada aturan itu perusahaan tersebut menyeleweng terhadap aturan. Jangan sampai, ketika punya kekuasaan dengan uang, jangan jadikan kapitalisme yang selalu ingin menguntungkan dirinya. Tapi, liat kesejahteraan sosialnya sudah layak atau tidak dan nyatanya tidak sama sekali dan ada juga di PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan,
pemberdayaan koperasi dan UMKM menyatakan. Bahwa, usaha dengan omzet di atas Rp 50 miliar tidak dapat dikategorikan sebagai usaha kecil.

Secara yuridis, tindakan salah satu perusahaan yang tetap mendaftar sebagai UMKM. Meskipun, memiliki omzet besar dapat dianggap sebagai manipulasi status usaha, untuk mendapatkan keuntungan pajak dan fasilitas negara secara tidak
sah. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan
pidana jika terdapat indikasi pemalsuan data atau penyalahgunaan fasilitas
negara.

Termasuk, pembayaran upah dibawah UMK merupakan pelanggaran langsung terhadap hak normatif pekerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, hal ini dapat berujung pada kewajiban perusahaan untuk membayar kekurangan upah beserta denda administratif.

Ketiadaan BPJS, bagi seluruh pekerja merupakan pelanggaran terhadap
kewajiban pemberi kerja. Sebagaimana, diatur dalam UU BPJS. Pelanggaran itu,
dapat dikenakan sanksi berupa denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan
usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami minta Disnaker Kabupaten Tasik bisa turun tangan, terkait kasus tersebut. Karena perusahaan itu, selain diduga berkedok UMKM juga disinyalir upah pekerja dibawah UMK Kabupaten Tasik. Serta, tidak mendaftarkan para karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,”pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!