Fasilitasi Akta Koperasi Merah Putih, 48 Notaris Kota Tasik Akan Diajukan ke INI Pusat
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam upaya untuk memfasilitasi pembuatan akta, Koperasi Merah Putih di 69 Kelurahan. Sebanyak, 48 notaris yang berada di Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Tasikmalaya. Bakal, segera diajukan ke INI Pusat guna untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa dan Kelurahan.
“Kalau SK nanti dari pusat yang mengeluarlannya tersebut. Tapi tidak semua bisa diakomodir, karena itu tergantung kebijakan dari pusat,”beber Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Tasikmalaya, Sonny Sonatha Indrasena SH. Usai, sosialisasi Koperasi Merah Putih di Aston In, Selasa (39/04/2025).
Sonny menyampaikan, di Kota Tasikmalaya sekarang ini ada sebanyak 95 notaris. Namun, hanya 48 notaris saja yang berkaitan bisa mengurus akta koperasi itu. Karena, kalau mau mengurus akta notaris koperasi tersebut harus ikut dulu pelatihan. Sehingga, tidak sembarang notaris untuk dapat mengurus akta koperasi itu.

“Sebelumnya, sudah biasa buat akta koperasi tersebut. Cuma, sekarang ini ada
Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kita, bertugas sepanjang mengenai akta pendirian sampai dengan pengesahan di Kementrian Hukum,”ungkapnya.
Kata Sonny, pelayanan buat akta koperasi itu cepat. Tapi yang lama itu, berada dimasyarakat, pasalnya harus ada musyawarah antara perwakilan LPM, RT dan RW. Setelah mereka sepakat, baru dapat dituangkan diakta notaris. Selajutnya, notaris mendaftarkan ke Kementrian Hukum lewat sistim administrasi badan hukum, baru bisa keluar aktanya.
“Cuma, apakah di Kementrian Hukumnya dengan kondisi bersamaan. Karena, ada sebanyak 80 ribu pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa dan Kelurahan di Indonesia. Tentunya, harus disiapkan sistem servernya,”pintanya.
Pihaknya lanjut Sonny. Tidak, hanya mempercepat proses legalitas badan hukum saja. Namun juga memperkuat fondasi legal koperasi. Dalam, upaya untuk memberikan kemudahan dan khususnya membentuk Koperasi Merah Putih.(AR)

