Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas di Jalur KA, KAI Daop 2 Ingatkan Sangat Berbahaya

Kota.Tasik (kilangbara.com)-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan adanya kejadian Kereta Api PLB 122A relasi Bandung-Malang yang tertemper orang. Kejadian itu, terjadi pada pukul 19.59 WIB di KM 262+ 2 emplasemen Stasiun Indihiang pada Jum’at, 17 Januari 2025 dengan korban 1 orang Laki laki (OTK) mengalami luka berat dan ditangani oleh Polres Indihiang.

Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan. Akibat, adanya kejadian itu KA PLB 122A Malabar mengalami keterlambatan 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Indihiang. Setelah, dinyatakan aman oleh petugas, KA Malabar dapat melanjutkan perjalanan kembali.

“Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan disekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,”ujarnya. Melalui, siaran pers rilis yang diterima kilangbara.com, Jumat 17 Januari 2025.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas disepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,”bebernya.

Kata Ayep, jika pihak KAI mengetahui hal tersebut. Mereka, yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Setiap orang yang berada diruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Selain, untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif, setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Dengan insiden itu, menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar. Namun, keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada diarea berbahaya tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!