Mengutuk Kasus Dugaan Rudapaksa di Daarul Ilmi, Nanang : AR Itu Sahabat, Jika Maksiat Sikat

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan Tahfidz Daarul Ilmi, AR terhadap santriwatinya. Ternyata, membuat kaget sekaligus juga geram sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, langsung mengutuk keras perbuatannya tersebut. Salah satunya yang mengecam itu, datang dari Ir H Nanang Nurjamil.

Pria yang pernah menetap di Makassar tersebut mengutuk keras dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh AR. Sehingga, memohon kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasusnya secara profesional, objektif dan trasnparan. Serta, bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Agar, bisa memberi efek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya

Tanpa memandang jabatan, kedudukan dan profesi yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU no.12 tahun 2022 tentang : tindak pidana kelerasan seksual beserta sanksi hukum kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 289, 299, 290, 291 dan 293 KUHPidana.

“AR selama ini sering berjuang bersama kami dan para aktivis ormas. Dalam, melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Kami tidak pernah menduga, bagai petir dan mimpi disiang bolong, tetapi prinsipnya, meski sahabat jika maksiat tetap sikat. Tidak ada pemakluman dan ruang untuk pelaku rudapaksa, pada anak-anak, perbuatan keji dan terkutuk yang dilaknat Allah SWT,”ujarnya, Minggu (12/01/2025).

Nanang menambahkan, Daarul Ilmi menurut Kemenag Kota Tasikmalaya ternyata adalah lembaga pendidikan yang tidak memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dari Kemenag. Sehingga, keberadaannya tidak berada dalam pengawasan dan pembinaan Kemenag, selain itu juga tidak tercatat sebagai pesantren yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya, karena tidak memenuhi unsur Arkanul Ma’had.

Sehingga, pihaknya menghimbau kepada para orangtua. Supaya, lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya. Jangan, sembarangan menitipkan anaknya kepada lembaga pendidikan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Semoga saja, peristiwa memilukan itu tidsk terjadi lagi dikemudian hari. Sehingga, memohon kepada masyarakat untuk tetap menjaga marwah para ulama, para pendidik, para santri dan lembaga pendidikan. Dengan, tidak memandang dan menggenaralisasi dugaan peristiwa asusila yang sudah terjadi tersebut.

Ada, fakta sangat mengejutkan dan memprihatinkan terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak-anak terjadi di Indonesia. Menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada tahun 2023 terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak, 3.000 diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak-anak.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!