Sembunyikan, Sabu Disaku Celana & Topi, 3 Pengedar Dibekuk Ditempat Berbeda
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Dua kelompok berbeda pengedar sabu, berjumlah 3 orang. Berhasil dibekuk dari dua lokasi yang berbeda, oleh Satnorban Polres Tasikmalaya, Sabtu (16/01/21). Pelaku pertama, Jajang alias Bonel ditangkap ketika baru turun dari Bus di Terminal Singaparna, Jajang sengaja membeli sabu untuk diedarkan.
Nekadnya lagi, pria asal Kecamatan
Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya itu, membeli sendiri sabu, dari Kampung Ambon Jakarta. Pelaku sempat mengurus swab antigen, demi memudahkan perjalanan ke Jakarta. Polisi amankan barang bukti 0,83 gram sabu yang dililit plastik putih. Sabu tersebut, sengaja disimpan disaku celana dengan cara dilakban.
“Tersangka Jajang (40) membeli langsung narkotika jenis kristal atau sabu ke daerah Kampung Ambon Jakarta. Setelah mendapatkan barang, tersangka langsung kembali ke Singaparna,” ungkap Rimsyahtono, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (25/01/21).

Selain itu, lanjut Rimsyahtono Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan, dua tersangka pengedar sabu lainnya, Ahmad Yusup dan Dede Aris dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil penangkapannya itu, kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis kristal sabu seberat 0,40 gram. Diduga barang itu akan dikonsumsi, serta diedarkan atau dijual kepada konsumen di wilayah Selatan Kabupaten Tasikmalaya.
Bedanya, dua pelaku ini memesan sabu melalui sistem tempel. Pelaku sempat menyembunyikan barang haram ini di sebuah topi. Polisi juga amankan barang bukti, berupa telepon genggam pelaku, celana serta pakaian dan topi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan penjara empat sampai 12 tahun.(Iwa)

