Dishub Kota Tasik Diberi 3 Opsi, Jukir Jangan Kuatir Bila Pengelolaan Parkir Dikelola Swasta

Kota.Tasik (kilangbara.com)-PT Panata Asta Sarana (PT PAS) sebagai konsultan yang mendapatkan tugas. Dari, Dishub Kota Tasikmalaya untuk melakukan kajian parkir. Telah, memberikan 3 opsi kepada Dishub Kota Tasikmalaya dalam pengelolaan parkir dibadan jalan. Pertama, apakah tetap memfungsikan UPTD Parkir untuk jalankan optimalisasi. Kemudian, membentuk PD Pakir dan selanjutnya swastanisasi.

“Tadi, kami sudah sampaikan secara detail didalam aula tersebut. Kalau masih mengunakan UPTD Parkir begini, jika pakai PD Pakir begitu dan swastanisasi begini,”ujar Ir H Nanang Nurjamil dari PT PAS usai memaparkan hasil kajiannya di Aula Dishub Kota Tasikmalaya, Selasa (24/12/2024).

Namun dari 3 opsi itu terang Nanang. Pihaknya, menyarankan agar Dishub Kota Tasikmalaya lebih ke swastanisasi saja. Karena, dianggap lebih simple dan tinggal butuh payung hukumnya saja berupa Perwalkot. Apalagi, Dishub Kota Tasikmalaya sudah mengajukan dan menunggu ditandatangan oleh Pj Walikota Tasikmalaya. Tentunya, kalau diswastanisasi bisa terlaksana, para jukir tidak usah kuatir. Pasalnya, tidak boleh menghilangkan sejumlah jukir yang lama.

“Jika diswastanisasi, target retribusi itu oleh pihak ketiga sebesar Rp 1,8 milyar per tahun. Nilai tersebut, sesuai dengan hasil kajian kami selama 1,5 bulan. Bahkan, hasil kajiannya itu tidak jauh berbeda dengan UPTD Parkir yang bisa realisasi Rp 1,8 milyar. Meskipun berbeda selisih sekian ratus ribu,”ungkapnya.

Sehingga tutur Nanang. Target Rp 1,8 milyar tersebut harus bisa tercapai oleh pihak ketiga. Dengan catatan retribusi parkirnya tidak naik. Bahkan, nanti dalam komposisi pertamanya itu. Ada bagi hasil, Dishub Kota Tasikmalaya sebesar 40 persen dan swasta 60 persen.

Kenapa swasta lebih besar porsinya?karena ditahun pertama swasta harus bangun infrastruktur, misalnya pasang CCTV, marka jalan, bikin loker penitipan helm, pembayaran insentif jalan dan lainnya. Nanti, pada setiap tahunnya akan ada evaluasi. Ditargetkan, pada tahun 2030 komposisinya bisa terbalik 60 persen Dishub dan 40 persen swasta.

Ketika disinggung terkait hasil kajiannya selama 1,5 bulan dan PAD hanya Rp 1,8 milyar itu. Nanang mengaku, dilapangan penarikan retribusi tidak maksimal. Kendalanya, masih ditemukan jukir liar, indikasi jual beli lahan parkir, pengaruh cuaca, beberapa penguna jasa parkir tidak bayar dan ada 7 kendala yang menjadi tugas dan tanggungjawab bersama untuk dilakukan penataan.

Selain itu, faktanya dalam 1 jukir itu bisa melayani dibentang 100 meter. Nanti, bila diswastanisasi akan dibatasi hanya untuk dibentang 50 meter. Karena, banyak penguna jalan tidak bisa terlayani. Sebab, ketika jukir layani kendaraan si A maka disisi lain si B tidak tertarik retribusinya.

“Ada 57 ruas parkir dan 517 jukir. Nilai Rp 1,8 milyar itu hasil kajian dari ruas parkir dengan total sekitar 2173 motor, 958 mobil dan 146 diluar R 4. Retribusi parkir rata-rata perhari Rp 5 juta lebih sehingga pertahun Rp 1,8 milyar. Hasilnya, sama dengan UPTD Parkir meski beda selisih ratus ribu,”bebernya.

Kenapa hasil kajiannya itu berbeda dengan target DPRD sebesar Rp 2,5 milyar?Nanang menjelaskan, karena hitungan DPRD targetnya hanya berdasarkan jumlah kendaraan yang ada dan dipotong target 30 persen. Apakah, 30 persen kendararaan tersebut parkir setiap harinya?fakta dilapangan tersebut banyak kendalanya. Diantaranya, cuaca, ada oknum jukir tidak setor ke UPTD, ada indukasi jual beli lahan parkir dan lainnya.

“Selanjutnya, tugas kami nantinya akan mendampingi untuk kemukakan hasil kajian berbasis data. Bareng Dishub untuk presentasi didepan Pak Walikota terpilih dan DPRD untuk membangun persepsi. Sehingga, ada konsep terintegritas dengan Pemkot Tasikmalaya dan DPRD,”janjinya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!