KPU Kota Tasik Tegaskan APK Melanggar Akan Ditertibkan, Termasuk Disejumlah Angkot
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Berdasarkan jadwal tahapan kampanye Pilwalkot Tasikmalaya dan Pilgub Jabar hanya pada, 23 November 2024. Sehingga, kalau masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kota Tasikmalaya. Tentunya, sudah bisa dikategorikan melanggar dan dipastikan itu bakal ditertibkan.
“Artinya pada, 24 November 2024 semua aktivitas kampanye harus dihentikan, termasuk didalamnya itu APK,”beber
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan. Usai, Rakor dengan Bawaslu dan stakeholder lainnya. Di RM Saung Jembar, Rabu (20/11/2024).
Namun terang Asep. Sebelum, pihaknya melakukan penertiban tersebut. Tentunya, akan menghimbau dahulu kepada partai pengusung. Supaya, bisa segera menertibkan sejumlah APK yang dipasang disejumlah titik. Karena, tahapan kampanye itu berakhir pada, 23 November 2024.

“Nanti dalam penertiban tersebut. Kami, akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri, PPK dan PPS. Penertiban itu, dilakukan pada 23 November 2024 hingga pada pukul 00.00 WIB. Jadi, disemua titik itu sudah steril dengan berbagai APK,”terangnya.
Sedangkan tutur Asep. Nanti, APK yang berhasil ditertibkan itu akan diamankan digudang KPU, PPK dan PPS. Adapun, setelah 24 November 2024 itu yang boleh memasang APK tersebut. Hanya, di Sekretariat Parpol dan Tim Relawan saja. Diluar itu, tidak diperbolehkan dan akan ditertibkan.
“APK yang dipasang disejumlah angkot pun harus dicabut. Kami, akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Tasikmalaya. Bahkan, nanti Bawaslu Kota Tasikmalaya juga akan berkoordinasi dengan Organda Tasikmalaya. Adapun, dimedia sosial dilarang postingan berbau kampanye,”pintanya.(AR)

