Sanksinya Apa?Digadaikan Oknum Kades Rp 10 Juta, Kini Motor Plat Merah Sudah Ditebus
Majalengka (kilangbara.com)-Akhirnya motor plat merah jenis NMAX dengan nopol E 5877 U, milik Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Ternyata, kini sudah diamankan oleh pihak Setda Majalengka. Karena, motor tersebut sudah ditebus oleh pelaku. Namun, apa sanksinya mengadaikan motor investaris itu?
Sebelumnya, motor itu sempat bikin heboh sejumlah masyarakat. Pasalnya, telah digadaikan oleh oknum Kades sebesar Rp 10 juta ke seseorang. Namun, sekarang ini motor plat merah tersebut. Sudah, bisa ditebus oleh Kepala Desa Kecamatan Banjaran.
“Kemarin motor itu, sudah ditebus kepada orang yang menerima motor tersebut,
di Kantor Kecamatan Jatiwangi. Penebusan motor, disaksikan oleh perwakilan dari Setda Majalengka,”beber Ketua Forum Kades Kecamatan Banjaran, Senin (21/10/2024).
Tentunya lanjut Ketua Forum untuk kedepanya. Motor inventaris tersebut, tidak akan diberikan kepada Desa Hegarmanah. Namun, motor itu akan di amankan dulu dan disimpan di Kantor Kecamatan atau dibagian Setda Majalengka.(Sam)

