Bila Ada Paslon Posting Dimedsos, ASN Dilarang Like & Komentar, Septian : Harus Netral Donk

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Hati-hati saja, buat sejumlah ASN, khususnya yang ada di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Pasalnya, dalam menghadapi hiruk pikuk Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. ASN, harus netral tidak boleh berpihak terhadap 5 paslon yang akan berlaga.

“ASN itu dilarang like, komentar dan share dimedsos. Jika, ada calon yang memposting dimedia sosial, ASN harus netral donk,”ujar Kadiv HP2HM Panwascam Cihideung, Septian Maulana. Usai, acara sosialisasi netralitas ASN di Rasa Desa, Selasa (22/10/2024).

Septian menuturkan. Bahwa, larangan tersebut diambil untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN. Khususnya yang berada di Kecamatan Cihideung. Dalam, Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya. Apalagi, sudah jelas dalam netralitas ASN itu tertuang di UU Nomer 20 Tahun 2023 pasal 9 ayat 2.

“Dilarang juga berfoto, dengan gaya berpose menunjukkan jari seperti nomor urut paslon dan ikutan tagline paslon. ASN, tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada para calon. Kalau, melanggar ada sanksinya mulai dari ringan hingga berat,”tegasnya.

Kalau ada ASN yang melanggar, lanjut Septian. Nantinya, diklarifikasi dulu dengan cara dipanggil yang bersangkutan, benar atau tidak. Jika, terbukti ada yang dilanggar akan diplenokan dan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, dalam acara sosialisasi netralitas ASN tersebut. Dihadiri, sejumlah perwakilan dari guru, kepala sekolah, unsur dari kecamatan, kelurahan, puskesmas dan lainnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!