Denda Tak Pakai Masker Rp 50 Ribu, Warga Jangankan Bayar, Buat Beli Beras Saja Susah

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Terbitnya Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020.Tentang denda bagi yang tidak pakai masker.Dengan penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum dalam masa pandemi Covid-19.Mulai hari ini, Sabtu (01/08/2020) diberlakukan di Kota Tasikmalaya.

Adanya peraturan tersebut, dinilai, sebuah kebijakan yang tidak bijak ditengah situasi dan kondisi perekonomian masyarakat yang memprihatinkan.Karena, jangankan untuk bayar denda tidak bermasker, sekedar untuk membeli beras saja bagi masyarakat kecil harus berusaha keras siang malam untuk mencarinya.

“Bayangkan saja mereka yang bekerja seperti sopir angkot, tukang becak, kusir delman, tukang ojek, para pedagang kecil dan lainnya.Lupa tidak memakai masker harus membayar denda Rp 50 ribu darimana membayarnya?sementara berapa pendapat mereka?,”beber pemerhati sosial dan tata kota, Ir. Nanang Nurjamil MM.

Kata Nanang, sudah lumayan kalau bisa mendapatkan Rp 50 ribu sehari untuk membeli beras 5 Kg bagi keluarganya.Tapi realitanya banyak yang justru untuk sekedar membeli beras saja tidak cukup.Harusnya justru bagikan dulu maskernya kepada masyarakat secara tepat sasaran.Bukankah ada pengadaan masker 500.000 pcs dengan anggaran Rp 1,5 Milyar sudah dibelanjakan dari anggaran APBD untuk penanggulangan covid-19 kemana itu?

Belum lagi bantuan masker dari donasi pihak ke-3, padahal berlakukan saja tipiring dengan sanksi bersih-bersih sampah misalnya, tidak perlu harus dengan denda dalam bentuk uang, kasihan warga masyarakat kecil.Walikota harusnya membuat Perwalkot berdasarkan kajian yang holistik, komprehensif dan faktual dengan mempertimbangkan situasi.Serta kondisi riil ditengah masyarakat, jangan hanya karena alasan mengikuti Pergub Jabar untuk membuat warga masyarakat, lebih disiplin dalam upaya mencegah terpapar Covid-19.

Tapi eksesnya disisi lain, justru malah membuat kebijakan yang membebani masyarakat yang sedang susah.Karena himpitan ekonomi semakin bertambah susah.Lebih baik, fokus realisasikan segera dan perbaiki penyaluran bansos penanggulangan pandemi Covid-19 yang masih carut marut.Ketimbang membuat kebijakan yang tidak akan efektif selain membebani masyarakat.

Alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19 dari APBD Kota Tasikmalaya sudah cukup besar mencapai Rp 81 Milyar, gunakan saja itu secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga benar-benar lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi Covid-19.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!