Eman Suherman Tidak Terlibat Korupsi Pasar Cigasong, Surya : Berita Itu Opini dan Hoak!
Majalengka (kilangbara.com)-Surya Darma, SH MH selaku jubir Tim Pemenangan Pusat (TPP) paslon Bupati Majalengka, Eman Suherman dan Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhammad Ramdhan. Secara tegas, telah membantah terkait dengan pemberitaan dimedia yang menyebut-nyebut mantan Sekda Eman Suherman. Terlibat, dalam kasus korupsi Pasar Cigasong.
“Itu berita hoax dan merugikan nama baik Pak Eman sebagai pribadi dan calon Bupati Majalengka periode 2024-2029. Saya, sangat menyesalkan pemberitaan itu. Karena, berdasarkan fakta yang ada tidak ada bukti keterlibatan beliau,”ujarnya Saat, prescon dengan awak media, Jumat (13/09/2024).
Surya mengatakan, kalau berita Irfan Nuralam dan Arsan Latif PJ. Bupati Bandung Barat sebagai terdakwa. Dalam, dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cigasong adalah Fakta. Karena, berdasarkan Alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Keterlibatan Eman selaku Sekda, dalam Perencanaan Investasi Revitalisasi Pasar Cigasong itu. Hanya, sebatas menjalankan tuntutan sistem birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah manapun.
Namun, jika dalam kegiatan Pemerintahan Daerah dimaksud terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Jangan lantas, disimpulkan Sekda terlibat skandal tindak pidana korupsi.
Karena, untuk menyimpulkannya harus berdasarkan alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP seperti alat bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati Jawa Barat dari Irfan Nuralam dan Arsan PJ. Bupati Bandung Barat, sekarang sedang diuji Kebenarannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Terkait, Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam draft Peraturan Bupati yang dianggap menguntungkan PT. PGA, namun muatan materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil Perumusan, Arsan Latif selaku Pejabat di Irjen Kemendagri dengan Irfan Nuralam, sehingga muatan materi Peraturan Bupati tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan oleh Arsan dan Irfan Nuralam, yang notabene sebagai anak Bupati yang pada waktu itu, sebagai Kabag Ekbang Setda. Sehingga, secara materiil Paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.(Sam)

