Mobil dan Uang Rp 33 Juta Lenyap?Pria Ini Laporkan Oknum Anggota Polisi ke Polres Tasik

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Oknum anggota polisi di Kabupaten Tasikmalaya, TA yang berpangkat Bripka. Terpaksa, dilaporkan oleh Ate Hilman Saepul Anur, warga Kampung Cijati, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Kabupaten Tasikmalaya, Minggu malam (07/04/2024).

Dalan laporan itu, korban ditemani oleh kuasa hukum, Buana Yudha SH, MH, Rifki Rianto, SH dan Tata Suharta. SH. Mereka, mendatangi Satresrim Polres Kabupaten Tasikmalaya. Terkait, dengan dugaan melakukan penggelapan uang gadean mobil dengan total Rp 33 juta.

“Kami, telah membuat laporan dengan nomer laporan Polisi : LP/B/56/IV/2024/SPKT/Polres Tasikmalaya,”ungkapnya.

Buana Yudha menjelaskan, kronologis itu berawal pada Febuari 2024. Saat itu, korban sedang membutuhkan gadean mobil pickup dan kebetulan ada yang menawari. Kemudian, korban berminat ke rumah inisial TA selaku pemilik mobil tersebut. Namun, pada saar itu TA kebetulan tidak ada dirumahnya.

Setelah itu, korban menelepon dan disuruh TA ketemuan di Pos Polisi Alun-Alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dan akhirnya mereka bertemu. Dalam kesempatan itu, korban menanyakan riwayat nobil yang mau digadaikan oleh TA. Dengan, lantang TA menjawab mobil itu aman dan kalau terjadi sesuatu. TA pun menyatakan siap bertanggungjawab.

“Sehingga, akhirnya mereka pun deal dengan melakukan transaksi gadean mobil pickup itu, sebesar Rp 33 juta ,”terangnya.

Tapi terang Buana, setelah berjalan 2 bulan. Tepatnya, pada 2 April 2024. Korban ditelpon oleh TA, meminta mobil yang digadaikan ke korban itu, agar dihadirkan dengan alasan mau ditebus. Korban pun, berangkat menemui TA di Polres Kabupaten Tasikmalaya. Lalu TA membawa korban kerumahnya dan TA menyuruh korban menunggu dengan alasan mobil mau di urusin dulu.

Setelah, korban menunggu dari pukul 17.00 WIB sampai malam. Ternyata, TA tak kunjung kembali. Sehingga, korban menelpon TA dan chat via WA, namun TA menjawab dengan alasan sedang di urusin dulu. Namun, sampai hari ini mobil pun ridak ada dan uang Rp 33 juta pun lenyap. Akibatnya, korban mengalami kerugian dengan total 33 juta.

Sementara itu, ketika kilangbara.com konfirmasi melalui WhatsApp. Terhadap, oknum anggota Polres Kabupaten Tasikmalaya, TA. Ternyata, sampai berita ini ditayangkan belum ada balasannya sama sekali.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!