Gasak Pakai Kunci T, 4 Pelaku Curanmor dan 8 Unit Motor Diamankan Polres Tasik Kota

Kota.Tasik, (kilangbara.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Kolaborasi, dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Tasikmalaya. Berhasil, mengamankan 4 pelaku curanmor, W (39) sebagai eksekutor, AM (46) sebagai joki, DK (48) sebagai penadah, S (50) sebagai penadah, Jumat (15/03/2024).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono S.H, S.I.K,M.H mengatakan. Pengungkapan kasus curanmor itu, berawal dari adanya 4 laporan polisi pada 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong, 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR, 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari, dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum.

“Kami mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan, 1 buah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,”ungkapnya.

Modus tersangka, terang Kapolres mereka mencuri dengan menggunakan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi. Para tersangka, disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian, dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Sedangkan para penadahnya, masuk dalam tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!