Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Cihideung Tertibkan Bahan Kampanye 1.413 dan APK 840
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Panwaslu Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Optimalkan, pengawasannya pada masa tenang kampanye pemilu 2024. Bentuk, keseriusan Panwaslu itu, dibuktikan dengan melakukan pengawasan melekat. Terhadap, pada setiap kegiatan yang dilarang selama masa tenang oleh semua unsur, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cihideung, Nyangnyang menuturkan. Pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya itu diantaranya. Berupa, himbauan kepada peserta pemilu, tim kampanye pemilu dan atau pelaksana kampanye. Supaya, membersihkan alat peraga dan bahan kampanye pemilu. Sebelum, jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Minggu 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Bahwa, pada masa tenang tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye. Dengan, menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. Masa tenang itu, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Minggu 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.
“Sedangkan, alat peraga dan bahan kampanye yang belum ditertibkan oleh peserta pemilu, tim kampanye dan atau pelaksana kampanye pemilu. Maka, Panwaslu Kecamatan Cihideung melakukan penertiban,”ujarnya, Selasa (13/02/2024).
Adapun, bahan kampanye yang berhasil ditertibkan itu. Diantaranya, bahan kampanye terdiri bendera partai 245, Capres-Cawapres 115, DPD 29, DPR-RI 141, DPRD Jabar 99, DPRD Kota Tasikmalaya 794 dan total jumlahnya sebanyak 1.413 buah. Terkait, APK Capres-Cawapres 129, DPD 7 DPR-RI 106, DPRD Jabar 104, DPRD Kota Tasikmalaya 494 dan total jumlahnya sebesar 840 buah.(AR)

