Digagahi Ayah Angkat!Korban Rekam Adegan Mesum Pelaku, Demi Bukti Laporan ke Polisi

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Demi untuk bukti sebagai laporan ke pihak kepolisian. Sebut saja, bunga nekad telah memberanikan diri untuk merekam. Perbuatan, ayah angkatnya JS (58) saat sedang asyik mengagahinya. Bunga, selama ini telah dicabuli sejak kelas tiga sekolah dasar hingga kelas enam sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan. Modus pelaku itu dengan cara mengancam korban gunakan golok. Bahkan, pelaku sering menajamkan goloknya. Kalau, keinginan biologisnya tersebut ditolak anak angkat.

Korban itu, diancam pelaku dengan goloknya dan mengancam akan dilakukan tindakan kekerasan. Malahan, kerap sambil diasah atau dipertajam goloknya. Sehingga, anaknya tersebut malah menjadi takut.

“Kami, sudah mengamankan pelaku yang notabene merupakan warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya,”bebernya, saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (24/01/2024).

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo menyebutkan. Kasus itu, terungkap setelah muncul laporan korban. Bahkan, mirisnya korban memberanikan diri merekam adegan mesum pelaku. Ketika, saat menyetubuhinya demi mendapatkan bukti. Pasalnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.

“Sengaja merekam tindakan ayah angkatnya. Tujuanya agar jadi bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk laporan kepolisian. Korban, tidak berani cerita sama siapa saja khawatir sama ancaman ayah angkatnya,”terangnya.

Pelaku terang Kapolres, hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak angkatnya. Ketika, pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi Garut. Pelaku, merasa kesepian tidak miliki pasangan akhirnya hingga berbuat asusila. Sehingga korban dijadikan lampiasan oleh tersangka.

Polisi, telah mengamankan barang bukti pakaian korban, flash disk berisi rekaman video dan pakaian pelaku hingga golok. Tersangka, terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!