Masa Kampanye!Agus : Di Kec Tamansari, Kini Banyak Ditemukan Pelanggaran Pemasangan APK
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Agus Ana Maulana menyebutkan. Bahwa, saat ini selama masa kampanye di Kecamatan Tamansari. Ternyata, banyak ditemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Terutama banyak yang dipasang dipohon dan tiang telepon. Pemasangan yang paling banyak itu, terdapat di Kelurahan Mulyasari dan Kelurahan Setiawargi.
“Pelanggaran pemasangan itu, hasil inventalisir Panwaslu Kecamatan Tamansari,”ujarnya. Saat, pres release kegiatan pengawasan masa kampanye Panwaslu Kecamatan Tamansari, Selasa (12/12/2023).
Setelah diinventalisir itu, terang Agus. Sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan menghimbau kepada PAC yang ada di Kecamatan Tamansari. Kemudian, koordinasi dengan Bawaslu Kota Tasikmalaya terkait penertiban. Selanjutnya, akan bergerak menertibkan APK itu dengan Satpol PP Kota Tasik, Polsek dan Koramil. APK itu, bakal dibawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tamansari.

“Bagi PAC yang ingin mengambil APK itu, bisa datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tamansari. Dengan, cara ngisi berita acara dan membuat surat pernyataan, tidak akan memasang lagi ditempat terlarang,”bebernya.
Ditempat sama, anggota Panwaslu Kecamatan Tamansari, koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2HM), Rudianto menambahkan. Bahwa di Kecamatan Tamansari terdapat 217 TPS tersebar di 8 Kelurahan.
Diantaranya, Kelurahan Mugarsari 17 TPS, Mulyasari 44 TPS, Setiamulya 24 TPS, Setiawargi 34 TPS, Sukahurip 24 TPS, Sumelap 16 TPS, Tamanjaya 30 TPS dan Tamansari 28 TPS. Adapun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 58.147 dengan rincuan, laki-laki 29.685 pemilih dan perempuan 28.462 pemilih.
Sedangkan, DPTb periode November sebanyak 119 pemilih dengan rinciannya. DPTb masuk sebanyak 61 pemiih diantaranya, laki-laki 30 pemilih dan peremlyan 31 pemilih. Kemudian, DPTb keluar 58 pemilih laki-laki 26 pemilih dan perempuan 32 pemilih.(AR)

