Wartawan Tasik Jadi Korban Pembacokan, Kapolres Majalengka : Diduga Urusan Asmara
Majalengka (kilangbara.com)-Salah satu wartawan yang berasal dari Kecamatan Pageurageng, Kabupaten Tasikmalaya. Berinisial, JHN Bin RS (38) telah menjadi korban pembacokan. Korban, dibacok oleh AHA Alias GWR (41) warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Diwilayah, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Kamis (03/08/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K, M.Si mengungkapkan. Bahwa kejadian itu, bermula ketika pelaku AHA Als GWR bersama rekannya berkumpul disebuah Pos Kamling di Malausma dan salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban JHN Bin RS menantang kepada pelaku. Kemudian, pelaku merasa tidak terima. Sebelumnya, antara pelaku dan korban ada permasalahan asmara.
Lebih lanjut, pelaku langsung mencari keberadaan korban. Setelah, pelaku mengetahui keberaadan korban sedang berada dirumah Sdr.H diwilayah Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. Setelah, pelaku mendatangi rumah Sdr.H nampak ada korban. Saat itu juga pelaku tanpa ampun melancarkan serangan. Dengan, sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban.
“Motif dari kejadian ini disinyalir berkaitan dengan masalah asmara. Pelaku juga merasa ditantang oleh korban,”ungkapnya. Saat, memberikan keterangan dalam sebuah konferensi pers, Selasa (8/8/2023) di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Penyelidikan kata Kapolres yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka mengungkap. Bahwa, perselisihan pribadi antara pelaku dan korban memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan itu. Dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan yang mendalam, pelaku telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal tersebut menyatakan, bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah,”ungkapnya.
Selain itu lanjut Kapolres. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat. Kapolres Majalengka, menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, termasuk jurnalis.
“Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan adil. Terhadap, pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,”pungkasnya.(Sam)

