Publikasi Kinerja Tahun 2023, DPMPTSP Kabupaten Bogor Lakukan Sosialisasi OSS RBA dan LKPM

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi. Didaerah ataupun ditingkat nasional adalah seberapa besar jumlah investasi skala nasional yang masuk. Baik itu, dari PMA ataupun PMDN. Peningkatan investasi atau jumlah modal yang masuk ke Kabupaten Bogor. Selain, dapat dilihat berdasarkan jumlah izin yang telah diterbitkan. Tentunya yang paling menentukan adalah berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Disampaikan oleh para pengusaha/pelaku penanaman modal secara rutin per triwulan selama satu tahun. Sehingga, walaupun banyak izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Apabila, para pengusaha tersebut tidak menyampaikan LKPM secara rutin. Nilai, investasi yang masuk ataupun beredar di Kabupaten Bogor, tidak akan terhitung atau luput dari perhitungan realisasi investasi. Sehingga, dimungkinkan bila LKPM yang masuk sedikit, target investasi yang ditetapkan tidak akan tercapai.

Selain itu, dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Menjadi, titik tolak perubahan perkembangan investasi di Indonesia yang salah satunya mengatur tentang perizinan penanaman modal dengan diterbitkannya, secara Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS RBA itu dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi). Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis pengaturan perizinan berusaha.

Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) versi 1.1, namun terhitung sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.

Oleh karena itu, dalam rangka mempermudah kegiatan berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagai, leading sektor pelayanan penerbitan surat keputusan perizinan dan non perizinan mengundang para pelaku usaha untuk dilakukan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaksanakan pada, Selasa tanggal 30 Mei 2023. Di Kantor Camat Cileungsi Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh para pelaku usaha mikro yang bergerak diberbagai bidang. Baik itu perdagangan dan pengolahan makanan/minuman, jasa persewaan dan jasa boga/event catering, bibit pertanian dan lain lain dengan jumlah peserta 35 (tiga puluh lima) orang.

Sosialisasi tersebut, dibuka oleh Camat Cileungsi Kabupaten Bogor dan Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Bogor. Serta, didampingi oleh perwakilan dari BPJS Wilayah Bogor Cileungsi dan Narasumber dari Profesional Smart Legal. Dalam, proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui sistem OSS RBA. Tapi perlu digarisbawahi, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi :

1.Pelaku usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp 50.000.000; atau
2.Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.

Adapun penyampaiannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 wajib menyampaikannya setiap 6 bulan;
2.Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 wajib menyampaikannya setiap 3 bulan; dan
3.Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp 10.000.000.000 wajib menyampaikannya setiap 3 bulan.(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!