Buka Dibulan Puasa Tempat Karaoke di Kota Tasik Disegel, Ditemukan Sejumlah Miras

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel sebuah tempat karaoke. Di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jumat (31/03/2023). Penyegelan itu, dilakukan karena di Kota Tasikmalaya. Ada, larangan selama bulan ramadan, tempat karaoke itu dilarang untuk beroperasi.

“Tempat karaoke ini, kalau dari luar nampak hanya kedai kopi saja. Namun ternyata, didalamnya malah jadi tempat karaoke yang dilarang buka selama ramadhan,”beber Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi.

Junjun menjelaskan, bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya itu. Berawal, dari laporan masyarakat yang merasa terganggu akan aktivitas ditempat tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil operasi penyakit masyarakat. Ternyata, ditemukan kegiatan aktivitas karaoke itu tidak berizin.

“Tempat karaoke ini buka saat dibulan ranadhan, pada malam hari. Ketika, kami melakukan operasi ke lokasi. Ternyata, ditemukan sejumlah minuman keras (miras),”ungkapnya.

Sehingga tutur Junjun. Dengan adanya temuan itu, sangat bertentangan dengan aturan yang ada di Kota Tasikmalaya. Apalagi, ditambah dengan warga sekitar yang sangat terganggu. Bahkan, setelah pihaknya periksa tempat usahanya itu, ternyata tidak berizin dan bisa dibilang tempat karaoke itu liar.

Berdasarkan, hasil pemeriksaan terhadap pengelola tempat usahanya itu. Dari pengakuannya, bahwa tempat tersebut baru beroperasi tiga bulan. Tempat karaoke itu juga dilakukan secara tertutup dengan kedok kedai kopi.

“Kami segel sesuai Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Penyegelan ini, disaksikan oleh pemilik usaha, polisi, pemerintah setempat, hingga tokoh masyarakat,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!