Kades Salawana Dilaporkan ke Polres Majalengka, FMDSB : Ada 5 Dugaan Korupsi!

Majalengka (kilangbara.com)-Humas Forum Masyarakat Desa Salawana Bersatu (FMDSB), Egi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa Salawana, Cecep kepada Tipikor Polres Majalengka.

“Ada lima poin dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Salawana, Cecep itu,”bebernya, Rabu (29/03/2023).

Diantaranya itu, kata Egi. Dugaan kasus korupsi Banprop tahun anggaran 2021, dugaan kasus BLT Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 115, 900.000 yang belum di bagikan selama tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 bagi 121 KPM.

Lalu, dugaan kasus anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 350.000 per bulan, Token dan WiFi per bulan Rp 750,000 per tiga bulan yang bersumber dari alokasi dana Desa (ADD) selama tahun 2022 tidak di bayarkan, sehingga kondisi PJU dan WiFi tidak berfungi.

Selanjutnya, anggaran guru Kober dan guru ngaji Rp 2.850.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dibayarkan, kepada yang berhak bernama Nina Juwita S.PDI dan Othi Chotimah S.PDI.

Kemudian, pengadaan barang dan pemberdayaan perangkat desa kegiatan pelatihan komputer tahun 2022 sebesar Rp 48.900.000. Anggaran sebesar itu, hanya dibelanjakan sebagian barang yakni, dua unit komputer dan dua printer. Begitupun anggaran pemberdayaan perangkat desa. Dengan kegiatan pelatihan hanya diselenggarakan satu hari saja. Padahal, seharusnya dilaksanakan tiga hari.

Selain itu, pengadaan barang peralatan elektronik dan audio sebesar Rp 6.268.000, bersumber dari Dana Desa tahun 2022. Bahwa dana tersebut, pada 1 Maret 2022 bendahara desa telah metelasper dana itu, kepada Egi Santoso (Kasie Pem). Namun, hingga laporan ini di buat, anggaran tersebut belum dibelanjakan

Terakhir, dana BLT dibuat oleh bendahara dan dicek oleh Sekretaris Desa, Komarudin. Serta, harus dibereskan oleh terlapor sebagai penguasaan anggaran. Dana Siltap belum dibayarkan oleh terlapor kepada Kepala Desa sebelumnya, Iwan Nirwana sebesar Rp 3.000.000 sejak pergantian Kepala Desa, 28 Juli 2021.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!