Diduga, Penerima Bantuan DHBCHT Harus Setor ke Oknum APTI Rp 300 Ribu per KPM
Majalengka (kilangbara.com)-Sejumlah penerima dana bantuan BLT, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di tiga Kecamatan yang berada di Majalengka. Kini mengeluh, pasalnya setelah cair, mereka harus setor kepada oknum pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Majalengka. Sebesar, Rp 300 ribu per KPM yang berada di 3 Kecamatan tersebut.
Sejumlah KPM yang berada di Kecamatan Bantarujeg, Malausma dan Kecamatam Leumasugih, Kabupaten Majalengka itu. Mendapatkan, bantuan DHBCT dari pemerintah berupa uang Rp 3.600,000 per KPM, dengan jumlah KPM 1 sebanyak 456 KPM. Namun ada dugaan setelah uang cair itu, para KPM harus setor ke pengurus APTI sebesar Rp 300 ribu per KPM.
“Kami terpaksa, harus setor ke Pak Eko Rp 300 ribu per KPM. Dia itu, sebagai pengurus APTI. Coba saja, hitung berapa KPM yang sudah setor itu, jumlahnya sangat fantastis,”kesal salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa (27/12/2022).
Terpisah, saat dikonfirmasi pengurus APTI Majalengka, Eko langsung membantahnya. Telah, menerima uang Rp 300 ribu per KPM. Namun, dirinya hanya mengaku memang ada yang memberi, tapi itu juga cuma Rp 100 ribu saja.(Sam)

