Dari Tangan Pelaku, Ditemukan Seribu Butir Obat Psikotropika

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Telah, mengamankan seorang pemuda terduga pengedar obat psikotropika. Dengan barang bukti lebih dari seribu butir. Di Jalan Leuwianyar Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022) malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ikhwan membenarka. Bahwa, pihaknya mengamankan terduga pelaku pengedar obat psikotropika berikut barang buktinya.

“Pelaku berinisial AND (26) warga Kampung Leuwianyar, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Diduga mengedarkan obat psikotropika,”ungkapnya, Jumat (16/12/2022) pagi

Ikhwan menjelaskan, dari tangan terduga pelaku. Pihaknya, telah mengamankan barang bukti satu plastik berisi 1000 butir pil kuning berlogo mf, satu plastik berisi 204 pil berlogo mf, dan 40 butir tablet atarax alprazolam 1 mg dalam kemasan strip.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang buktinya  diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota,”tegasnya

Ikhwan menambahkan, terduga pelaku memiliki dan membawa psikotropika jenis atarax alprazolam tanpa resep dokter. Serta, menyimpan sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo mf untuk dijual atau di edarkan.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Thn 1997 tentang Psikotropika. Dengan, ancaman hukuman 5 Tahun penjara serta Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Tentang, kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!