Pengedar Sabu Diringkus Diparkiran Hotel, Ditemukan Barang Bukti 1,08 Gram
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pengedar sabu-sabu, ER alias Baragajul (38) warga Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Berhasil, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Disebuah parkiran hotel. Di Jalan KH Zaenal Mustofa (Hazet) Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Sabtu (10/12/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP, Ikhwan menjelaskan. Saat, diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti adalah miliknya. Pihaknya, langsung mengamankan berikut dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram.
“Kami tindak lanjuti pengaduan warga, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,”ungkapnya, Senin (12/12/2022)
Ikhwan menuturkan, bahwa dari hasil pengakuannya itu. Barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial HR dan kini masih buron. Adapun, akibat perbuatan pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Dengan, dikenai Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(DN)

