Polres Tasik Kota, Ringkus Bandar Sabu-Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram. Dari, tangan tersangka YS (48) warga Kampung Pelang Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, didampingi Waka Polres, KOMPOL Agus Syafrudin dan Kasatnarkoba, AKP Ikhwan mengatakan. Pihaknya, telah melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sabu.

“Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah fantastis sekitar 1,2 kilogram,” ungkapnya saat konfrensi pers, Senin (15/08/2022)

Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap Kamis (11/08/22). Saat, jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, bahwa tersangka itu adalah bandar besar.

“Setelah dipantau beberapa hari, kemudian kami amankan pelaku YS ini. Sehari, setelah membeli sabu dari Jakarta sebanyak  1,2 kilogram, pelaku merupakan pengedar juga pemakai,”bebernya.

Dia menuturkan, 1,2 kilogram sabu itu jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar rupiah. Dengan keberhasilan itu, pihaknya mengamankan barang bukti tersebut. Sehingga, 6000 orang pengguna berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba itu.

“Kami, terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ikut jaringan mana. Serta, dari pengakuannya sabu tersebut diedarkan diwilayah Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,”tambahnya.

Akibat perbuatan YS, lanjutnya terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan menjelaskan. Pihaknya dalam satu bulan, selain mengukap sabu 1,2 kg juga mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sediaan farmasi dengan 7 pelaku yang diamankan.

“Bukti bahwa kami serius mengungkap peredaran narkoba dan untuk bulan ini berhasil kami amankan 7 orang pelaku, dengan barang bukti 1,213,98 kilogram sabu, 24, 37 gram ganja dan 2531 butir pil kuning,”pungkasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!