Sakit Hati, Sopir Truk Ini Sebar Video Mesumnya, Dengan Siswi SMP Dimedsos

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Yos (20) salah seorang sopir truk asal Kampung Bedengan, Desa Singajaya, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Berhasil diamankan kepolisian, Selasa (17/05/2022). Pasalnya, nekat menyetubuhi gadis dibawah umur yang juga kekasihnya. Selain bujuk rayu, pelaku juga mengiming-iming korban akan dinikahi. Ironisnya, aksi mesum keduanya melalui video, justru disebarkan pelaku melalui media sosial.

“Kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan dikediamanya. Ia menyetubuhi kekasihnya dengan iming iming akan dinikahi,”ujar Kanit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner di Kantornya, Rabu (18/05/2022).

Josner menjelaskan, pelaku dengan korban menjalin hubungan beda usia. Korban, masih satu desa baru duduk di bangku kelas 3 SMP. Bahkan, korban  disetubuhi sebanyak lima kali dirumah orang tuanya. Serta juga rumah pelaku yang masih berdekatan.

Pelaku, menyebarkan video mesum tersebut. Setelah putus dengan korban, pasalnya. Pelaku sakit hati, karena korban kerap memasang status pria lain. Dalam telepon yang kartunya pemberian pelaku. Sehingga sering bertengkar, bahkan diminta putus sama bapak pelaku. Sontak, pelaku marah dan nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban.

“Modus pelaku, berawal dari hubungan pacaran suka sama suka. Artinya ada bujuk rayu dengan menawarkan untuk menikahi korbannya. Jadi, awalnya terjadi persetubuhan seperti itu,”ungkap nya.

Kata Josner, video yang berhasil direkam pelaku itu. Terjadi, pada saat keduanya berhubungan atau melakukan hubungan persetubuhan. Lalu, ditengah perjalanan terjadi cekcok, karena ada permasalahan. Korban, minta untuk mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungannya dengan pelaku. Namun, pelaku malah mengancam dengan kata-kata dan tetap ingin melanjutkan hubungan.

Termasuk, pelaku juga nekat memposting video hubungan badannya dengan pacarnya yang sempat terekam, tanpa sepengetahuan korban. Jadi sempat di posting di media sosial, pelaku jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

“Kami, amankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Akibat perbuatanya, pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,”bebernya.

Sementara itu, Yos mengaku sudah satu tahun pacaran dengan korban. Bahkan, sudah melangsungkan tunangan pada Mei 2021. Pria tersebut mengaku, sakit hati. Karena, tunangannya tersebut, malah memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial. 

“Ya pak, sakit hati, sudah lima kali berhubungan badan d rumah saya juga dirumah tunangan saya, saat menginap. Lalu sempat divideo dan disebarkan,”terangnya.

Menurut Yos, orang tuanya sendiri meminta hubungan dengan tunangannya itu, tidak dilanjutkan. karena sering bertengkar. Sebab, ikut pusing melihat hubungannya berantem terus, kadang ditempat umum.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!