Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku Pencurian di Ponpes Terancam 9 Tahun Penjara
Banjar (kilangbara.com)-Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, melakukan pelimpahan perkara pencurian sepeda motor di Pondok Pesantren. Kepada, Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H, M.H menjelaskan. Pihaknya, melimpahkan tersangka AKK dengan tersangka MLA dan barang bukti dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar. Kepada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kasat Reskrim mengatakan bukti komitmennya, sebagai penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak. Bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”bebernya.(Wan)

