Proyek Gedung Poliklinik RSUD dr Soekarjo, Berpotensi Jadi Kasus Korupsi Baru

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Proyek Gedung Poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Kini sudah berada diujung tanduk, bahkan berpotensi akan ada kerugian negara. Pasalnya, setelah PT.Pulau Intan perdana dinyatakan wanprestasi atau tidak mampu melaksanakan kewajiban menyelesaikan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Apalagi, pemberian kesempatan perpanjangan waktu, pelaksanaan pekerjaan pun sudah berakhir sejak 65 hari yang lalu. Namun, tetap sampai hari ini belum tuntas juga penyerahan hasil pekerjaan.

“Termasuk administrasi proyeknya, sehingga hal itu menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp.690 juta,”beber Presiden KMRT Tasikmalaya, Arief, Senin (14/03/2022).

Kata Arief, logika kerugian negara tersebut. Akan terjadi, karena klaim pencairan jaminan pelaksanaan yang ditagihkan oleh PPK kepada PT. Bank KB Bukopin Syariah sebagai Bank penjamin PT.Pulau Intan perdana. Hingga saat ini, masih belum terbayarkan yaitu lebih kurang Rp.690 juta. Proyek itu, patut diduga dapat berpotensi menjadi kasus korupsi baru di Kota Tasikmalaya.

Kerugian yang lain, pelayanan kesehatan ke masyarakat menjadi terganggu sebagai. Akibat, pembangunan poliklinik yang tidak jelas ujungnya, apalagi poliklinik yang lama yang bisa menampung lebih dari 7 pelayanan, sudah dirobohkan.

Seharusnya, Pemkot Tasikmalaya segera berbuat sesuatu, misalnya mengurus kegagalan pencairan jaminan pelaksanaan, melakukan pemutusan kontrak, memblacklist penyedia yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya. Serta menerapkan denda dan melakukan pemotongan atas volume serta kualitas pekerjaan.

“Namun, anehnya pihak Pemkot malah seperti melakukan pembiaran atas kejadian-kejadian tersebut,”herannya.

Kalau misalkan lanjut Arief, Pemkot Tasikmalaya hanya berdiam diri saja, tidak berbuat apa-apa. Maka tidak menutup kemungkinan, akan menjadi kasus baru lagi di Kota Tasikmalaya. Sehingga atas semua kejadian ini, maka patut diduga Pemkot Tasikmalaya. Telah, gagal menyelamatkan uang negara dan telah mengkhiananti amanat rakyat

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, para pejabat terkait seperti Wadirum, PPTK serta pihak pemerintah, dikonfirmasi lewat pesan singkat dan di telpon tidak ada respon.(HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!