Modus Ngobati, Oknum Guru Ngaji Malah Cabuli 3 Santri, Kini Diamankan Polisi
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Pasca penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Akhirnya berhasil, mengamankan AS (48) oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap santriwati. Disalah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, Senin (09/08/2021) subuh lalu.
AS ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap tiga santrinya. Awalnya, disinyalir terdapat sembilan santri yang jadi korban. Namun, bukti hanya menemukan tiga santri yang dicabuli pelaku.
“Pelaku, terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati dibawah umur yang dilakukan. Saat korban sedang sakit dikobong,”ujar Kapolres Tasikmalaya di gedung Satreskrim, AKBP Rimsyahtono, di Gedung Satreskrim, Kamis (16/11/2021).
Kapolres menjelaskan, modus pelaku itu, berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit, diasrama santri putri. Dengan menawarkan pijat, saat itulah pelaku melakukan aksi asusilanya. Aksinya itu, dilakukan kepada pelaku pada saat korban sakit dan istirahat. Di asrama putri sendirian, pada saat korban ditinggal oleh santriwati lainnya, ketika sholat subuh.
Untuk kasus pencabulan ini, tambah Kapolres masih didalami dan tetap jika ada informasi akan ditampung, yang jelas hasil pendalaman kepolisian, ada tiga orang anak yang menjadi korban.
“Perilakunya menyimpang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir Agustus 2021 lalu. Alhamdulillah tokoh agama, dan masyarakat mendukung, untuk penanganan hukumnya,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan barang bukti yang diamankan, adalah akte kelahiran korban, pakaian ketiga orang korban, handphone dan kartu korban. Kemudian, handphone dan kartu milik tersangka dan cetakan screenshot percakapan korban, saksi dan tersangka. Pelaku diancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengapresiasi pengungkapan kasus pencabulan itu. Sebagai upaya untuk mengembalikan marwah pondok pesantren. Kondisi para korban dalam keadaan baik dengan upaya pemulihan psikologis.
“Hasil komunikasi dan koordinasi kita, bersama intinya untuk memutus mata rantai korban dan anak lainnya. Kami mengharapkan kejadian ini berakhir. Psikologis korban kami tengah pulihkan.” paparnya.
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya yang cepat mengungkap kejadian pencabulan ini. PCNU berharap kepada masyarakat untuk tidak beranggapan negatif terhadap pondok pesantren.
Sehingga masyarakat tidak kebingungan dan tenang. Kemudian tidak banyak hoax yang beredar. Dipastikan pelaku adalah oknum salah satu pengajar atau guru. Bukan pengurus atau pemilik lembaga atau yayasan, jadi jangan takut mesantren.(Iwa)

