Diduga Ngamuk, Ketua BPD Desa Kasokandel, Minta Wartawan Hapus Hasil Rekamannya

Majalengka (kilangbara.com)-Ketua BPD Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, berinisial R. Diduga ngamuk, kepada wartawan media online cyber88.com, Tatang. Pasalnya, R tidak terima direkam oleh wartawan tersebut. Ketika, sedang ada kegiatan pembangunan didesa itu, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Tatang, kejadianya itu berawal ketika meliput kegiatan pembangunan tersebut. Saat itu, dirinya meminta tanggapan kegiatan itu, dari R dengan merekamnya. Guna untuk melengkapi isi pemberitaannya. Setelah sebelumnya, sudah mendapatkan keterangan dari Kaur Ekbang.

Tadinya, kalimat yang disampaikannya R, cukup lentur. Namun, ditengah pembicaraannya, melontarkan perkatan dengan nada membentak. Sehingga, sontak membuat semua yang hadir dalam kegiatan itu kaget. Termasuk para pekerja, anggota LPM, perangkat desa dan lainnya.

Rupanya, R tak setuju apa yang disampaikannya didalam rekaman tersebut. Sehingga, memintanya untuk menghapus rekaman itu. Bahkan mengancam akan melaporkan, karena merekam tanpa izinnya.

“Pembicaraan saya tadi direkam! kenapa tidak izin dulu!hapus rekamannya!apa-apaan ini!saya tidak terima kamu merekam tanpa izin!kamu akan saya tuntut, tidak izin dulu ke saya untuk merekam. Sekali lagi hapus rekaman itu!hapus rekaman itu!,”beber Tatang menirukan ucapan emosi R.

Mendapat intimidasi itu, justru lanjut Tatang. Dirinya tak surut nyalinya, malah tidak mengubris keinginan R, supaya menghapus semua rekaman tersebut. Dengan kejadian itu, dirinya sangat miris atas ulah R yang mempertontonkan arogansinya. Padahal, sebagai Ketua BPD seharusnya mengedepankan etika dan moral. Serta juga harus menghargai tugas jurnalistik dalam menjalankan peliputan itu.

“Bukannya malah ngamuk, apalagi tindakannya itu disaksikan para pekerja, anggota LPM, perangkat desa dan lainnya. Aksi R telah menciderai semangat kemerdakaan pers. Sekaligus juga merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, Camat Kasokandel harus bisa memberikan pembinaannya,”pintanya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!