Izin Dipermudah, Kota Banjar Bisa Jadi Tujuan Investor di Jabar Bagian Timur

Banjar (kilangbara.com)-Walikota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si menuturkan, sejak dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Mengenai percepatan pelaksanaan usaha, Pemkot Banjar terus berupaya meningkatkan investasi. Serta, kemudahan usaha dalam upaya membangun kekuatan ekonomi.

Dengan semua potensi yang dimiliki, Kota Banjar mempunyai peluang tinggi dalam peningkatan investasi. Dengan memberikan beberapa kemudahan perizinan. Pemerintah menetapakan perizinan menggunakan pendekatan berbasis resiiko. Guna, untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Pelaksanaan kewenangan penertiban perizinan usaha, termasuk penertiban dokumen lain. Berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). Sehingga, regulasi yang telah dibangun itu. Tentunya menjadi awal, dalam upaya kemudahan investasi di Kota Banjar.

“Sehingga Kota Banjar diharapkan dapat menjadi daerah tujuan investor diwilayah Jabar bagian timur,”pintanya. Saat memnghadiri Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal. Aula Hotel Mandiri, Rabu (03/11/2021).

Sementara itu dalam kesempatan tersebut. Menghadirkan narasumber Prof. Dr. Chr. Whidya Utami, M.M.,CLC, CPM (A). Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Ciputra Surabaya. Serta Agus Supriadi,ST.,M.Si., Peneliti Pada Jiangsu Center For Collaborative Innovation In Geografical Information Reseurce Development and Application.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!