Publikasi, Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Tahun 2021
Kab.Bogor (kilangbara.com)-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos, M.M mengatakan Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. Telah, menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan May Day di Kabupaten Bogor Tahun 2021. Kegiatan itu, dapat terealisasi sebagaimana jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Tentunya, hal itu tidak terlepas dari adanya kerja sama yang baik. Antara pengusaha dan pekerja serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor. Maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor merupakan Organisasi Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diberikan tugas membantu Bupati. Guna menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan tenaga kerja yang berdaya saing dan professional. Serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Bogor.

Dalam rangka meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Serta mendorong terwujudnya kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh yang sehat, kuat dan mandiri juga pengelolaan organisasi yang dapat menjalankan fungsinya yang profesional dan amanah. Pekerja untuk mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Maka perlu, adanya bentuk penghargaan kepada pekerja yaitu Peringatan Hari Buruh International atau MAYDAY Pada tanggal 1 Mei. Maka untuk merayakan hari buruh International atau MayDay tingkat Kabupaten Bogor itu, perlu diadakan kegiatan yang bertujuan untuk membangun kerjasama antara unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh. Serta, untuk meningkatkan produktivitas perkerja/buruh dan sebagai motivasi bagi para pekerja/buruh yang berprestasi.

Dasar hukum penyelengara kegiatan pelaksanaan MayDay Kabupaten Bogor Tahun 2021 adalah :
1)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4)Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit.
5)Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.
6)Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Tahun 2021.
a.Maksud
Maksud kegiatan pelaksanaan MayDay yaitu membangun kebersamaan antar unsur tripartit dan menjalin suasana silaturahmi dan kekeluargaan antar unsur tripartit.
b.Tujuan
Tujuan kegiatan pelaksanaan MayDay yaitu meningkatkan hubungan Industriall yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dan untuk memberikan penghargaan, terhadap pengurus serikat pekerja tentang pengelolaan organisasi. Agar dapat menjalankan fungsinya yang professional dan amanah. Serta penghargaan kepada pekerja untuk mengembangkan keterampilan dan keahliannya secara professional dan memajukan perusahaan dan kesejahteraan keluarganya.(Daus)

