Kini Tinggal 1 Lagi, Semua Bangunan Diatas Saluran Air di Kota Tasik Sudah Habis Izinnya

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat S.Sos menyampaikan. Bahwa, saat ini semua bangunan yang berada diatas saluran air di Kota Tasikmalaya. Kini, sudah hampir habis ijinnya, hanya tinggal ada satu lagi. Namun, waktu izinnya itu berlaku sekitar 5 tahun lagi. Bangunan tersebut, dulunya berkaitan dengan warisan ijin dari Kabupaten Tasikmalaya.

“Saat kami melakukan pengawasan, ditemukan ada bangunan diatas saluran air. Ternyata, saat dikonfirmasi ke Dinas PUTR dan DLH. Rupanya, masih ada yang berkaitan ijin dulu dengan Kabupaten Tasikmalaya,”ujarnya. Usai, menghadiri acara Musrenbang di Aula PUTR, Rabu (12/02/2025).

Bangunan tersebut terang Anang. Adalah warisan dulu yang izinnya itu dari Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum, ada pemekaran Kota Tasikmalaya. Namun, sekarang ini justru berada diwilayah Kota Tasikmalaya. Sehingga, saat ini cuma bangunan itu saja yang masih ada ijinnya. Sementara, bangunan yang lainnya sudah habis ijinnya. Lokasi bangunan itu, berada disalah satu kawasan di Kota Tasikmalaya.

“Terkait dengan rencana pembongkaran sejumlah bangunan diatas saluran air itu. Saat ini, memang kendalanya pembongkaran belum ada anggaran. Komisi 3 DPRD pernah rapat dengan mitra kerja dan harus siapkan anggaran tersebut,”ungkapnya.

Kabid SDA PUTR Kota Tasikmalaya, Rino menjelaskan. Adanya, bangunan diatas saluran air itu merupakan peralihan dulu dari Kabupaten Tasikmalaya. Pemilik bangunan tersebut, ada perjanjian pemanfaatan diatas sungai itu. Sehingga, dulu pun pernah ada penarikan retribusi. Tapi, setelah keluar SKB dan terbit PERMENPU Nomor 8 Tahun 2015. Sudah, tidak bisa diberikan ijin dan pasca ada
surat edaran dari Dirjen Keuangan, maka tidak ada lagi penarikan retribusi.

“Jadi kehadiran bangunan diatas saluran air itu, sebelum ada PERMENPU. Serta,
dibentuknya Kota Tasikmalaya. Bahkan yang dulu ijinnya dari Kabupaten Tasikmalaya tersebut, kini sudah habis masa berlakunya. Ada, sekitar 100 bangunan diatas saluran itu dan kemarin kita juga datangi bangunan seperti itu, lalu dibongkar oleh pemiliknya,”imbuhnya.

Ketika disinggung kenapa tidak dilakukan pembongkaran saja. Pria tersebut, mengaku saat ini belum ada anggaran. Serta, eksekusi tersebut kewenangannya berada di Satpol PP yang tergabung didalam Tim Wasdal. Namun, pihaknya mengaku sudah pernah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan tersebut.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!