Ditetapkan Tersangka, Pemilik Lahan Ganja Ngaku, Biar Nafsu Makan Bagus

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya, menetapkan Iwan alias Patek (50) sebagai tersangka kasus ladang ganja di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya, senin (19/10/21). Pelaku, mengaku menanam pohon ganja dilahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi. Dengan, dicampur sari dan tanaman cabai, serta sebagian lagi ditanam dipolybag.

“Sudah setahun menanam pohon ganja, sampai dua kali panennya dalam waktu setahun. Setelah tanam tujuh bulan langsung dipanen. Belajar sendirian cara menanamnya tersebut. Saya, konsumsi sendiri biar nafsu makan bagus,”ungkapnya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan selama sepekan anggota melakukan pendalaman. Petugas mengungkap adanya informasi tanaman ganja diperbukitan. Di Kampung Datarwaru Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong. Anggota melakukan penyamaran sebagai tukang ojek, rumput sampai penggembala kerbau.

“Anggota ada yang menyamar menjadi tukang rumput dan lainnya, sampai berhasil menemukan 30 batang pohon ganja,” ungkapnya. Saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Kapolres menyebutkan, dari hasil pengembangan satu orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku adalah pemilik lahan ganja yang ditanam tumpang sari. Bersama tanaman cabe yang serupa sejajar ketinggian tanamannya. Pelaku mengaku konsumsi dan jual ganja tersebut. Sudah ada dua kali panen, sementara satu orang pelaku atau pemasok bibit ganja masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun, barang bukti yang diamankan sebanyak 30 tanaman, bibit dan alat budidaya lainnya.Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!