Sudah Nikah 4 Kali, “Aki-Aki” Cabuli Anak Angkatnya, Pelaku : Saya Gelap Mata

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Gadis disabilitas, Rembulan (21) asal Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya. Telah, jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang “aki-aki” (kakek) yang notabene ayah angkatnya Sar (61). Pencabulan itu, dilakukannya terhadap korban, sejak usia 16 tahun, hingga kini rembulan berusia 21 tahun.

Sar yang sudah beristri, bahkan telah menikah empat kali tersebut. Dalam melakukan pencabulan itu, dengan mengiming-imingi uang jajan pada korban. Selama 4 tahun, korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, dengan cara diraba dan memasukan tangannya kepada kemaluan korban.

Perbuatannya itu, akhirnya terbongkar ketika korban yang sudah tidak tahan. Dengan perlakuan pelaku hingga menceritakan peristiwa itu, kepada bibinya. Sehingga, kini pelaku telah diringkus disel Polres Tasikmalaya.

“Pelaku kini sudah diamankan dan pelaku itu melakukan aksi perbuatan asusila terhadap anak angkatnya sendiri. Pelaku terancam Undang-Undang tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,”terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Jumat (16/10/2021).

Sementara itu, pelaku Sar (61) mengaku sebagai pendatang dari Palembang dan tinggal di Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya. Setelah menikah dengan istrinya sekarang. Dia mengaku sudah menikah empat kali, dua istrinya meninggal dunia dan yang ketiga cerai. Kini ia pun telah menikah lagi.

“Iya pak gelap mata, saya suka sama suka dengan korban. Jadi korban masih saudara dan diangkat anak. Kini menyesal, sudah tahu bahwa itu tindakan pidana,”bebernya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, mengatakan korban pencabulan itu memang memiliki IQ yang  cukup dibilang kurang. Namun, komunikasi masih bagus dan dalam proses penyidikan. Saat ditanya pun korban lancar dan tidak perlu menghadirkan tim ahli.

“Korban masih ada pertalian saudara dengan pelaku. Dimana pelakunya ini pendatang menikah perempuan atau bibi korban. Dan pelaku ini sudah menikah lebih dari satu kali,”ujarnya.

Ato menyebutkan, motif pelaku ini setelah KPAID melakukan investigasi. Terdorong, karena menyukai korban, dengan mengiming-imingan dengan uang jajan. Parahnya, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan mencium, meraba payudara dan memasukan tangan ke kemaluan korban.

“Dilakukan sejak usia korban 17 tahun, kurang lebih sudah empat tahun. Dan korban sekarang sudah berusia 21 tahun. Pelaku melakukan asusila tersebut, berulang di rumahnya, ketika istrinya atau bibi korban tidak ada,”imbuhnya.

Pelaku sering memanggil korban bermain ke rumahnya ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Lalu korban diiming-imingi uang jajan. Jadi dibujuk rayu. Sebelumnya, korban tidak bercerita kepada keluarga, hingga akhirnya menyampaikan menjadi korban asusila.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!