Langgar PPKM Darurat, Pemilik Cafe Pilih Dikurung, Ketimbang Bayar Rp 5 Juta!

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Karena telah melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 2. Terkait Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat. Pemilik Cafe Hyden, Mendi divonis melanggar aturan PPKM Darurat, dalam sidang tindak pidana ringan. Karena, jam operasional cafe tersebut, telah melebihi pukul 20.00 WIB. Dengan vonis tersebut, pemilik cafe di Jalan Raya Barat Singaparna itu. Ternyata, lebih memilih dikurung selama 4 hari (subsider), ketimbang harus membayar sanksi denda, sebesar Rp 5 juta.

Hal itu, terungkap saat menjalani sidang secara virtual dengan PN Tasikmalaya, Rabu (07/07/2021). Dalam sidang itu, bukan hanya Mendi, namun ada dua lagi kasus serupa. Diantaranya, Yadi Mulyadi penanggung jawab minimarket yang di Jalan Raya Barat Kecamatan Singaparna. Divonis melanggar aturan PPKM, karena masih beroperasi diatas pukul 20.00 WIB. 

Lalu, Puri Puranti penanggung jawab minimarket di Jalan Raya Timur Singaparna. Divonis melanggar aturan PPKM, sebab tidak melaksanakam prokes, seperti pemeriksaan suhu tubuh, tidak memberi jarak saat antre dikasir. Serta juga tidak menyediakan tempat mencuci tangan. Adapun kedua minimarket tersebut. Dikenakan sanksi sebesar Rp 5,1 juta subsider kurungan 4-5 hari.

Ditempat sama, Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan mengatakan kedua minimarket dan satu cafe tersebut. Hasil melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 03-20 Juli 2021.

“Ya itu hasil dari semalam sampai siang ini, kita lakukan pemantauan. Hingga, akhirnya mereka disidangkan dan telah divonisnya,”terangnya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!