HM Yusuf : Jangan Dulu, Panggil Saya Walikota Tasik, Karena Belum Dilantik

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Plt Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf meminta kepada semua pihak. Supaya, jangan dulu memanggilnya sebagai Walikota Tasikmalaya, karena, belum dilantik sebagai Walikota definitif. Pasalnya, pelantikannya itu, membutuhkan proses panjang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yusuf menjelaskan, Budi Budiman (Walikota non aktif), lewat putusan pengadilan pertama, sudah ditetapkan vonis 1 tahun. Lalu Jaksa, banding hingga pada putusan kedua jadi, divonis 1,5 tahun. Tapi, saat diputus kedua tersebut, Budi dan Jaksa tidak melakukan banding. Bahkan, ditunggu selama 14 hari pasca putusan kedua itu. Sehingga, sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sesuai mekanisme, harus meminta hasil salinan inkrah itu dari Pengadilan. Lalu, dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jabar. Kemudian, Gubernur memberikan rekomendasi ke Pemkot Tasikmalaya. Selanjutnya, Pemkot memasukan ke DPRD, setelah itu. DPRD akan mengelar Bamus dan Paripurna yang sifatnya umum, bukan Pansus.

Jadi, DPRD tersebut hanya meneliti putusan inkrah tersebut. Lalu, DPRD mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur, untuk memberhentikan Budi Budiman sebagai Walikota. Selanjutnya, memohon, agar dirinya sebagai Plt Walikota, diangkat secara definitif. menjadi Walikota.

“Saat ini yang sudah dilakukan, baru membawa salinan inkrah dari Pengadilan. sudah direkomendasi ke Provinsi Jabar dan mereka sangat pro aktif untuk mempercepatnya, untuk diserahkan ke
Kemendagri,”ujarnya. Usai menghadiri acara Dinas Kesehatan. Di Grand Metro Hotel, Selasa (15/06/2021).

Sementara itu, statement Plt Walikota Tasikmalaya itu, agar jangan dulu memanggilnya Walikota. Buntut, dari setiap acara acapkali dipanggil sebagai Walikota. Bahkan, ketika dalam acara ekpose kinerja di Gedung Kesenian, Kepala Disporabudpar, Hadian. Dalam, sambutannya, beberapa kali mengucapkan Walikota. Sehingga, saat Yusuf memberikan sambutannya, langsung diklarifikasinya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!