PEPMATAS, Akan Gugat Pemkot Tasik, Andi : Tunggu Bertemu Dulu, Plt Walikota

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Rencananya Perkumpulan Pedagang Masyarakat Tasikmalaya (Pepmatas). Akan segera melakukan gugatan class action ke Mahkamah Agung, terhadap Pemkot Tasikmalaya. Pasalnya, Pemkot Tasikmalaya dituding tidak konsisten, dalam nota kesepakatan yang sebelumnya, sudah bersama-bersama ditandatangani. Terkait, sejumlah usulan yang pernah dilakukan oleh Pepmatas. Hingga sekarang ini, tidak ada sama sekali, tindak lanjutnya.

Pembina Pepmatas, Ir H Nanang Nurjamil, mengaku pihaknya dulu pernah mengusulkan rencana dibekas lahan Pemda Lama. Berupa, Pasar Sukapura sebanyak 5 lantai. Bahkan, gambar dan RAB, sudah diserahkan ke Pemkot Tasikmalaya. Lalu, Pakulima untuk di Jalan Cihideung. Namun, tiba-tiba saja digemborkan dimedia, pada 2020 Pemkot Tasikmalaya akan menata kawasan Hazet, mirip dengan Malioboro. Termasuk juga dengan penataan dikawasan Jalan Cihideung.

“Luas jalan dikawasan Hazet itu, berbeda dengan yang ada di Malioboro. Ada ketentuanya, dalam membuat sebuah pedestrian itu. Terus, kalau Hazet steril parkir kendaraan, harus kemana?bagaimana dengan petugas parkirnya?,”herannya. Saat audensi dengan Komisi II DPRD dan sejumlah OPD terkait, Rabu (09/06/2021).

Nanang juga menyoroti, terkait rencana penataan dikawasan Jalan Cihideung oleh Pemkot Tasikmalaya. Pihaknya, dulu pernah mengusulkan gagasan berupa Pakulima, menjadi sebuah destinasi kuliner yang menarik. Serta bisa memberdayakan sejumlah pelaku usaha kecil berjualan. Termasuk, juga bisa memberikan PAD kepada Pemkot Tasikmalaya. Namun, hingga sekarang ini tidak direspon sama sekali. Padahal, dulu sudah ada nota kesepakatan bersama. Tapi, Pemkot Tasikmalaya rupanya tidak konsisten. Sehingga, Pepmatas akan segera melakukan gugatan class action, secara perdata dan pidana.

“Kami, memberikan ultimatum selama 7 hari, terhitung saat aundensi sekarang ini. Bila, tidak ada respon sama sekali, dari Pemkot Tasikmalaya. Terpaksa akan segera menempuh jalur hukum, seperti hal yang terjadi di Bandung,”tegasnya.

Nanang menyampaikan, selama ini ada kecenderungan sikap diskriminatif yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya, terhadap Pepmatas. Pasalnya, ketika, anggotanya berjualan, kerap diberlakukan tidak adil. Contohnya, saat kemarin bulan puasa, usul ke Plt Walikota, minta ijin agar bisa jualan dikawasan Hazet. Dengan tegas ditolaknya, hingga terpaksa jualan dijalan depan Pemda Lama. Melalui ijin ke pihak terkait Pemkab Tasikmalaya. Namun, ironisnya justru dikawasan Hazet, dibiarkan puluhan tenda PKL dadakan, malah berjualan bebas, tanpa ada tindakan apapun.

“Bahkan, ketika kami jualan didepan Pemda Lama waktu bulan puasa itu. Ada oknum aparat yang teriak-teriak ke pedagang, ngotot menanyakan ijin dan menyuruh membongkar tenda sejumlah PKL. Padahal, sudah ditempuh sebanyak 7 ijin, melalui surat. Termasuk dari Polres, Satgas Covid-19 dan lainnya. Bahkan, oknum tersebut, saat Pepmatas jualan direboan juga, masih juga ngotot. Kami prihatin sekali, karena jualan direboan juga sudah ada ijin, dari Plt Walikota dan Satgas Covid-19,”kesalnya.

Diskriminasi lainnya, lanjut Nanang. Ketika Kota Tasikmalaya masuk zona merah, sebelumnya. Didalam Surat Edaran Plt Walikota, hanya Pepmatas, Mambo Kuliner dan Pasar Kojengkang saja. Dilarang untuk berjualan, sedangkan kenapa PKL Cihideung malah justru terus dibiarkan. Tidak pernah disentuh, seakan begitu eksklusif saja. Hal lainnya, mengapa Pepmatas tidak boleh berjualan dibatu andesit, tapi PKL lain bisa, malah sampai malam. Padahal, pihaknya cuma jualan itu sekitar 6 jam, hanya dihari rabu saja. Bagaimana, dengan PKL Cihideung, PKL Pasar Rel, PKL Alun-Alun, justru mereka bisa berjualan. Adapun, satu lagi yang jadi sorotan itu, masalah SE dari BPBD yang terkesan mendadak, seharusnya SE ada ada interval waktu.

“Itu, fakta dilapangan, ada PKL yang dibubarkan, namun juga ada PKL yang dibiarkan sama sekali. Kami, minta bertemu dulu, dengan Pak Plt Walikota Tasikmalaya. Karena, masih ada waktu selama 7 hari, sebelum gugatan dilayangkan,”pintanya.

Pria yang lama di Makasar itu juga menyingung terkait Shelter Dadaha. Tadinya akan digunakan oleh Pepmatas. Saat Budi Budiman masih menjabat Walikota. Sehingga, pihaknya waktu itu, langsung mengukur ke lokasi bersama Kadis Indag. Tapi, setelah Budi ditahan di KPK dan kini kebijakannya diambil alih, Plt Walikota, kenapa Pepmatas jadi tidak bisa menempati Shelter Dadaha tersebut.

Terakhir, pihaknya ingin semua PKL dimanapun berjualan di Kota Tasikmalaya, bisa tetap berjualan. Tentunya dengan menjalankan prokes, jangan sebagian dilarang sebagian diizinkan, faktanya semua mall, tidak ada yang dilarang. Sehingga, kpara PKL apalagi dimasa pandemi dan krisis ekonomi seperti ini. Jangan ada lagi yang dilarang selama menjalankan prokes Covid-19.

Sementara itu, dalam audensi yang dimoderatori oleh Ketua Komisi 2 DPRD, Andi Warsandi SH itu. Politisi Gerindra tersebut, minta kepada Nanang. Supaya bertemu dulu dengan Plt Walikota Tasikmalaya. Agar, bisa dikomunikasikan terlebih dahulu, semua persoalan tersebut. Apalagi, sebentar lagi Plt Walikota, akan segera menjadi Walikota definitif.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pepmatas, Maman Hunter menyampaikan, pihaknya berkeinginan untuk berjualan kembali. Dengan menempati kawasan batu andesit, seperti dulu. Alasannya, pasca diusir dari batu andesit dan kini menempati disekitar Mesjid Agung. Dirasakan, kondisinya semraut, menimbulkan macet dan rawan kecelakaan.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, H Aay menuturkan terkait keinginan Pepmatas kembali lagi ke batu andesit. Tergantung dari kebijakan Plt Walikota Tasikmalaya. Adapun, Hendih dari Satpol PP mengajak semua OPD terkait, bisa solid. Karena, masalah PKL bukan hanya tugas Satpoll PP saja. Adapun, Kasie Intel Kodim, Andi minta kepada Nanang, siapa yang dimaksud dengan oknum aparat itu. Karena, di Satgas Covid-19 itu, TNI ada dari Kodim, Brigif dan AU. Sedangkan, Komarudin dari BPBD, mengapresiasi dengan adanya masukan dari Nanang.

Ditempat sama, anggota DPRD Komisi 2, Mujani menambahkan pemulihan ekonomi dalam situasi pandemi. Tidak, boleh ditutup, tapi bisa diatur. Dengan menerapkan protokol kesehatan cara berjualannya. Secara pribadi, politisi Gerindra itu setuju, Pepmatas bisa pindah kembali berjualan dibatu andesit. Sementara, Tjahja politisi dari Nasdem menjelaskan, saat ini belum ada payung hukum untuk mengatur PKL tersebut. Sehingga, bisa menjadi pekerjaan rumah, bagi Pemkot Tasikmalaya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!