Ancam Demo, Jika Kapolri Tidak Tangkap, Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo
Majalengka (kilangbara.com)-PWI Kabupaten Majalengka, mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa. Dengan ratusan insan pers di Majalengka. Jika Polri tidak segera mengusut tuntas, kasus kekerasan yang menimpa wartawan Tempo di Surabaya.
“Kita sudah berkordinasi dengan rekan rekan wartawan di Majalengka. Berencana akan turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas,”ancam Ketua PWI Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam, Senin (29/03/2021).
Menurut Jejep, kekerasan fisik tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Serta melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, pihaknya mengutuk aksi kekerasan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Pers, bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi. Maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Tentunya, pihak mana pun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers. Dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana 2 tahun penjara.
Dalam Peraturan Dewan Pers, telah diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, danĀ wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya, apalagi sampai dibunuh.
“Kekerasan yang dilakukan oknum petugas itu, bukan hanya mengancam kelangsungan kemerdekaan pers. Melainkan juga tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi,”paparnya.
Seperti diketahui, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Dugaan penganiayaan itu, terjadi saat jurnalis Tempo, Nurhadi (31), melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Terkait kasus suap pajak yang ditangani KPK. Peristiwa itu bermula, ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.
Dilokasi tersebut, ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani. Saat hendak keluar dari ruangan itu, ia dihentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Nurhadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut, korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Lalu, diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi. Serta, beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI. Termasuk juga dari ajudan Angin Prayitno Aji. Bukan hanya pertanyaan yang didapatkan Nurhadi, karena wartawan tersebut juga mengalami intimidasi, seperti pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
Hadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Dihotel tersebut korban, disekap selama dua jam lamanya, dia diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani, bernama Purwanto dan Firman.(Sam)

