Tak Relevan Lagi, Usul Cabut Perwalkot PKL Cihideung, Karena Legalkan Gerobak

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kadis Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kota Tasikmalaya, H Firmansyah. Mengaku, pihaknya telah mengusulkan kepada Plt Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf. Agar Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015, terkait PKL Cihideung untuk segera dicabut. Karena, sudah tidak relevan lagi, sebab selama ini telah melegalkan gerobak.

Pasalnya, kalau tidak dicabut gerobak itu, masih bisa digunakan kembali PKL. Usul tersebut, setelah selama ini dievalusi. Bahkan, pihaknya juga mengusulkan pembentukan koordinasi penataan pemberdayaan PKL untuk ke depan. Pada saat ini, drafnya sudah dilayangkan nota ke bagian hukum.

“Ya drafnya sudah ada dibagian hukum,”terangnya. Saat audensi dengan Forum Peduli Cihideung yang dimoderatori Ketua DPRD, Aslim juga dihadiri Ketua Komisi 1, 2 dan 3. Diruang Bamus DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (07/09/2021).

Terkait, upaya yang sudah dilakukannya Firmansyah menjelaskan, pada 2015 jumlah PKL dan gerobaknya itu sama, yakni 322. Terus pihaknya pada, 8 Juni 2021 melayangkan surat ke PKL, guna untuk melaksanakan Perwalkot tersebut. Lalu, 16 Juni 2021 melakukan rakor penataan PKL. Dengan Dishub, Satpoll PP, Poltes dan PLN. Guna memutus listrik dari toko ke PKL. Kemudian, pendataan 17 Juni 2021 jumlah gerobak ada perubahan, menjadi 317 unit dan 272 pedagang. Pada, 23 Juni 2021 melakukan sanksi administratif, berupa peringatan karena telah melanggar Perwalkot.

“Nah, pada 5 Juli 2021 ada surat edaran dari komisi penangulan Covid-19 dan ekonomi. Terkait, PPKM darurat sehingga menunda untuk peringatan kedua. Kemudian, 19 Juli 2021 melakukan sanksi peringatan kedua,”bebernya.

Kata Firman, pada 7 Agustus 2021 dilakukan, update identifikasi data jumlah PKL ada 272 dan 311 gerobak. Serta, 9-10 Agustus 2021 melaksanakan indentifikasi pemetaan PKL. Dengan menempel stiker kepada gerobaknya. Termasuk juga sosialisasi Perwalkot kepada PKL, digedung PPIK. Bahkan, 13 Agustus 2021 rakor internal dengan PKL dikantor Indag. Setelah itu, pada
14 Agustus 2021, sanksi peringatan ketiga dilakukan.

Pada, 16 Agustus 2021 rakor penataan PKL dengan Plt Walikota. Kemudian, 18 Agustus 2021 melaksanakan eksekusi kepada para PKL, ada 46 gerobak dibawa ke RTH. Malamnya terima surat dari FPC, selanjutnya, 31 Agustus 2021 bertemu dengan FPC membuat konsep nota kesepakatan antara FPC dengan PKL. Terus, 1 September 2021 terjadi nota kesepakatan, kedua belah pihak tersebut. Lalu, pada 2 September 2021 mendistribusikan nota kesepakatan itu, ke PKL dan FPC. Kemudian, pada 3 September sosialisasikan nota kesepatan itu ke PKL. Serta, langsung memasang 5 spanduk dikawasan Cihideung.

“Kita lihat pada hari ini, sejumlah gerobak sudah tidak ada lagi, di Jalan Cihudeung. Karena, sudah dibawa oleh para pemiliknya,”ungkapnya. Ketika memperlihatkan sebuah tayangan video, terkait update kondisi PKL sekarang ini.

Pasca, Firman membeberkan capaian kinerjanya itu. Tiba-tiba saja, Lutfi salah satu anggota FPC, minta data penertiban dan sanksi sebelum tahun 2021. Pasalnya, keberadaan PKL tersebut sudah ada sejak 2015. Sehingga, dipertanyakan sejauhmana bentuk pengawasan dan tanggungjawabnya, selama ini. Apalagi dari awal, sejumlah warga tidak pernah dilibatkan sama sekali.

Adanya, penataan dan penertiban OPD terkait pada awal tahun 2021 itu. Karena, ada riak dari sejumlah masyarakat, sebab selama ini dengan hadirnya gerobak tersebut, justru telah menganggu aktivitas warga dan membuat kumuh. Namun, kalau PKL mau berjualan, tidak ada masalah dengan masyarakat, silahkan saja.

“Jadi kenapa OPD terkait, tidak dari dulu melakukan pengawasan tersebut. Kami, minta jawaban sekarang juga dari Pak Kadis Indag disini!,”pintanya.

Mendengar, permintaan Lutfi itu. Firmansyah mempersilahkan membuka isi Perwalkot tersebut, supaya bisa jelas. Kemudian, mantan Kadisnaker tersebut tiba-tiba mohon ijin, kepada Ketua DPRD. Bahwa, dirinya akan menghadiri rapat dengan Plt Walikota Tasikmalaya, HM Yusuf. Karena, rapat tersebut tidak bisa diwakilkan, sedangkan terkait hal lain. Tentang tadi yang ditanyakan, bisa disampaikan oleh Kabid.

Tapi, Lutpi dan anggota lain FPC justru minta jawabannya sekarang ini. Bahkan, Aslim juga menyarankan, agar bisa menjelaskan yang ditanyakan tersebut. Namun, Firmansyah keukeuh harus mengikuti rapat tersebut. Tapi, dirinya menjanjikan bisa berdialog lagi dan terbuka dengan FPC, dalam kesempatan lainnya. Akhirnya, Aslim pun mempersilahkan Firmasyah untuk menghadiri rapat tersebut. Meski, kepergian Kadis Indag itu, banyak disesali oleh anggota FPC.

Ditempat sama, Ketua FPC, H Baban meminta kepada Dinas Perindag, terkait rencana penataan Kawasan Cihideung, pada tahun 2022 itu, seperti apa. Serta juga minta supaya penataan ke depannya, agar bisa melibatkan sejumlah masyarakat sekitarnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!